KSP SAHABAT MITRA SEJATI FOKUS BERDAYAKAN UMKM
ABSTRAK
Objektif: Penulisan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang KSP Sahabat Mitra Sejati dengan menganalisis sesuai atau tidaknya koperasi ini dengan teori-teori yang tercantum di materi ekonomi koperasi sekaligus untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Metode Penulisan: penulisan ini dibuat berdasarkan teknik deskriptif analisis.
Sumber data: Analisis ini bersumber dari informasi yang ada di website resmi KSP Sahabat Mitra Sejati itu sendiri dan dianalisis serta dibandingkan dengan materi bahan ajar materi Ekonomi Koperasi.
Metodologi Penelitian: Data yang telah diperoleh dari website resmi KSP Mitra Sahabat Sejati dan teori-teori yang terdapat di materi bahan ajar Ekonomi Koperasi dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibandingkan apakah sudah sesuai dengan teori-teori yang ada di bahan ajar materi Ekonomi Koperasi yang dijadikan sebagai acuan dalam analisis ini.
Hasil: KSP Mitra Sahabat Sejati merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dikelola oleh pengurus professional dan didukung oleh Bank Sahabat Sampoerna dan Sampoerna Strategic Group. Koperasi ini berfokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan skala usahanya. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai konsep koperasi barat dan menganut aliran Persemakmuran (Commonwealth) menurut Paul Hubbert Casselman serta aliran Cooperative Commmonwealth School dan Cooperative Sector School menurut E.D. Damanik. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan fungsi politik, sosial, ekonomi, dan etika. Gotong Royong juga merupakan salah satu sifat yang dimiliki koperasi ini. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi ILO, definisi menurut Chaniago, definisi menurut Dooren, definisi menurut Hatta, dan definisi menurut UU No.25/1992. KSP Sahabat Mitra Sejati kurang sesuai dengan definisi menurut Munkner. Tujuan koperasi ini adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya serta fokus memberdayakan UMKM. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip yang disebutkan oleh Munkner, UU No. 12 tahun 1967, prinsip menurut ICA, dan prinsip menurut Rochdale. Dalam prinsip yang disebutkan oleh Herman Schulze, ada poin yang tidak sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati seperti daerah kerja tidak terbatas dan dalam prinsip Raiffesein seperti tanggungjawab anggota tidak terbatas serta pengurus yang berkerja secara sukarela. Sub sistem yang dimiliki KSP Sahabat Mitra Sejati adalah individu, badan usaha, dan organisasi koperasi. Struktur organisasi KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari ketua (Ceppy Y. Maulana), Bendahara I (Heru Airlangga), Bendahara II (Ondi Gokkon Yanuar Saringgih), dan Sekretaris (Noeniek Herliani). Koperasi ini juga memiliki 3 pengawas, yaitu Dodong Cahyono, Bambang Sulistyo, dan Hendra Prasetya. Tugas dan kewajiban pengurus dan pengawas KSP Sahabat Mitra sejati telah sesuai dengan kebijakan yang telah tertulis dalam perundang-undangan.KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki 3 unsur perangkat organisasi koperasi yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Anggota KSP Sahabat Mitra Sejati memegang prinsip "one man one vote". Dua sifat ganda dalam pendekatan koperasi dapan ditemukan di koperasi ini yaitu organisasi dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat sosial serta sebagai perusahaan biasa yang dikelola layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi. KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan pengertian dan syarat-syarat sebuah badan usaha dan jenis KSP Sahabat Mitra Sejati dalam badan usaha adalah koperasi. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan tujuan perusahaan bisnis. Status anggota KSP Sahabat Miyra Sejati adalah sebagai owner dan customer. Kriteria minimal seorang anggota adalah tidak dibawah garis kemiskinan dan mempunyai pola income yang pasti. Modal KSP Sahabat Mitra Sejati bersumber dari simpanan para anggota dan bank mitra yaitu Bank Sahabat Sampoerna. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai sisa hasil usaha (SHU) yang kan dibagikan setiap rapat anggota tahunan (RAT). SHU bersih tahun 2015 mencapai 0.0 T, tahun 2016 mencapai 2,4 T, tahun 2017 mencapai 0.6 T, dan tahun 2018 SHU bersih mencapai 3.6 T. Pembagian SHU dilakukan dengan berlandaskan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dan sesuai dengan kebijakan saat dilaksanakannya RAT. Dilihat dari pengertian jenis-jenis koperasi, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi simpan pinjam dan menurut teori klasik, KSP Sahabat Mitra sejati merupakan koperasi simpan pinjam juga. Sesuai dengan PP No. 60/1959, bentuk KSP Sahabat Mitra Sejati adalah koperasi primer.
Kesimpulan: KSP Sahabat Mitra Sejati telah sesuai dengan teori-teori yang ada di materi bahan ajar Ekonomi Koperasi diantaranya yaitu ciri-ciri dan karakteristik utama koperasi yang bersifat sukarela, terbuka, demokrasi, menyejahterakan anggota, dan hal lainnya yang telah menjadi standar sebuah koperasi di Indonesia serta pengertian koperasi menurut UUD Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang berdasarkan asas kekeluargaan, Koperasi ini juga telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya yaitu pelaku UMKM khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Karena KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai konsep barat, maka koperasi ini dibangun atas kepentingan yang sama dan bertekad memajukan anggotanya. Dilihat dari aliran yang dianut, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai ideologi Pancasila yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme dan mempunyai sistem perekenomian campuran. KSP Sahabat Mitra Sejati juga merupakan alat efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada masyarakat luas. KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki fungsi ekonomi yaitu SHU, juga fungsi sosial yang meminjamkan dana kepada angota, serta fungsi politik yang mempunyai organisasi dan fungsi etika yang berkaitan dengan norma. KSP Sahabat Mitra sejati memiliki sifat kerja sama atau yang dikenal dengan istilah “Gotong Royong”. KSP Sahabat Mitra Sejati bahu membahu dalam menyejahterakan para anggotanya dan mencapai tujuan bersama. Koperasi ini juga memuat poin-poin definisi menurut ILO yaitu koperasi adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang secara sukarela, terdapat tujuan ekonomi, berbentuk organisasi dan diawasi secara demokratis, kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, dan penerimaan risiko dan manfaat secara seimbang. Definisi Chaniago sesuai dengan koperasi ini karena koperasi ini merupakan badan usaha yang beranggotakan pedagang mikro, kecil, dan menegah yang kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan. KSP Sahabat Mitra Sejati juga sesuai dengan definisi Dooren karena KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai kumpulan badan hokum telah teregistrasi di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam berita Negara RI. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi koperasi yang dikemukakan oleh Hatta. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan usaha yang bertujuan mememperbaiki taraf hidup ekonomi para anggotanya melalui pemberdayaan UMKM. KSP Sahabat Mitra Sejati juga kurang sesuai dengan definisi koperasi menurut Munkner. Selain menjalani aktivitas koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi ini juga sesuai dengam prinsip menurut Munkner karena prinsip ini memuat keanggotaan yang terbuka, bersifat sukarela, pengembangan anggota, identitas sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dilakukan secara demokratis, efisiensi ekonomi dalam perusahaan, pendidikan anggota, kebebasan dalam pengambilan keputusan, dan distribusi yang adil. Prinsip Rochdale juga memuat prinsip-prinsip seperti KSP Sahabat Mitra Sejati yaitu, pengawasan yang demokratis, bunga dibatasi, barang yang dijual adalah produk asli, netral terhadap politik dan agama, serta pembagian SHU yang adil dengan jasa yang telah dikeluarkan. Dalam prinsip Raiffeisen, tanggungjawab anggota yang tidak terbatas kurang sesuai dengan koperasi ini karena ada batasan-batasan mengenai tanggungjawab anggota. Adanya batasan ini menghindari terjadinya penyalahgunaan ataupun penggandaan kerja. Prinsip pengurus bekerja kesukarelaan juga tidak sesuai karena pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati menerima imbalan atas jasanya. KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai cerminan diri yaitu swadaya, Swakarya, dan swasembada. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai pengertian yang sama dengan organisasi yaitu suatu sistem social yang berorientasi pada tujuan yaitu menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Semua pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati adalah orang-orang yang profesional dan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Pengurus merupakan pemegang keputusan tertinggi, pemberi nasihat, dan orang yang pastinya dapat dipercaya untuk menjalankan koperasi. Para manajer KSP Sahabat Mitra Sejati merancang rencana kerja setiap tahun, memberikan perintah kepada pengurus, dan bekerjasama dengan mitra-mitra KSP Sahabat Mitra Sejati untuk kelangsungan koperasi. Pada RAT dilaksanakan, akan ditentukan pengawas yang akan diberikan mandate dan harus disetujui oleh semua anggota. Rapat anggota KSP Sahabat Mitra Sejati rutin dilakukan setiap tahunnya. Dalam rapat ini akan dibahasan mengenai perencanaan kedepan, keuangan, dan kinerja pengurus selama tahun berjalan.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan pengertian badan usaha yaitu KSP Sahabat Mitra Sejati bertujuan mencari keuntungan dari pinjaman-pinjaman yang dikelola oleh UMKM dan hasil dari usahanya akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jenis badan usaha KSP Sahabat Mitra Sejati adalah koperasi sesuai dengan definisinya yaitu KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan badan usaha yang melandaskan semua kegiatannya dengan azaz kekeluargaan. Tujuan KSP Sahabat Mitra Sejati berbeda dengan perusahaan bisnis. Dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. KSP Sahabat Mitra Sejati dalam pelaksanaannya beorientasi pada profit oriented dan benefit oriented. Bisa dilihat dalam produk-produk yang ditawarkan tujuannya adalah mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kesejahteraan anggotanya. KSP Sahabat Mitra Sejati mematuhi segala aturan yang dibuat pemerintah termasuk UU No. 25, 1992 dimana memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama. Sesuai dengan status dan motif anggota, Para anggota KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki status sebagai pemilik dan sekaligus pengguna. Ketika ada anggota yang menyimpan uangnya di simpanan pemberdayaan sahabat, tabungan sahabatdan simpanan online, maka dia disebut sebagai pemilik sekaligus pengguna. Pemilik yang menyimpan uagnya dikoperasi, berarti ia menanamkan modal investasi untuk digunakan sesuai dengan tujuan koperasi yaitu menyejahterakan anggota dan sebagai customer, mereka memanfaatkan pelayanan koperasi semaksimal mungkin. Permodalan KSP Sahabat Mitra Sejati diperoleh dari modal sendiri seperti simpanan pemberdayaan sahabat, tabungan sahabat, simpanan online, dan dana cadangan yang biasa disisihkan dari SHU. Modal pinjam KSP Sahabat Sejati bersumber dari Bank Sahabat Sampoerna telah bekerja sama dengan KSP Sahabat Mitra Sejati sejak tahun 2012. KSP Sahabat Mitra Sejati juga membagikan SHU sesuai dengan kebijakan yang ada di RAT. SHU yang ada digunakan untuk pembayaran operasional, pajak, cadangan, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasanya. Berdasarkan jenis koperasi dan teori klasik, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi simpan pinjam karena berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang focus pada pemberdayaan UMKM. Sesuai dengan PP No.60/1959, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer karena KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Hal ini pun sesuai dengan pernyataan KSP Sahabat Mitra Sejati di website resminya bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.
Metode Penulisan: penulisan ini dibuat berdasarkan teknik deskriptif analisis.
Sumber data: Analisis ini bersumber dari informasi yang ada di website resmi KSP Sahabat Mitra Sejati itu sendiri dan dianalisis serta dibandingkan dengan materi bahan ajar materi Ekonomi Koperasi.
Metodologi Penelitian: Data yang telah diperoleh dari website resmi KSP Mitra Sahabat Sejati dan teori-teori yang terdapat di materi bahan ajar Ekonomi Koperasi dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibandingkan apakah sudah sesuai dengan teori-teori yang ada di bahan ajar materi Ekonomi Koperasi yang dijadikan sebagai acuan dalam analisis ini.
Hasil: KSP Mitra Sahabat Sejati merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dikelola oleh pengurus professional dan didukung oleh Bank Sahabat Sampoerna dan Sampoerna Strategic Group. Koperasi ini berfokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan skala usahanya. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai konsep koperasi barat dan menganut aliran Persemakmuran (Commonwealth) menurut Paul Hubbert Casselman serta aliran Cooperative Commmonwealth School dan Cooperative Sector School menurut E.D. Damanik. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan fungsi politik, sosial, ekonomi, dan etika. Gotong Royong juga merupakan salah satu sifat yang dimiliki koperasi ini. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi ILO, definisi menurut Chaniago, definisi menurut Dooren, definisi menurut Hatta, dan definisi menurut UU No.25/1992. KSP Sahabat Mitra Sejati kurang sesuai dengan definisi menurut Munkner. Tujuan koperasi ini adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya serta fokus memberdayakan UMKM. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip yang disebutkan oleh Munkner, UU No. 12 tahun 1967, prinsip menurut ICA, dan prinsip menurut Rochdale. Dalam prinsip yang disebutkan oleh Herman Schulze, ada poin yang tidak sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati seperti daerah kerja tidak terbatas dan dalam prinsip Raiffesein seperti tanggungjawab anggota tidak terbatas serta pengurus yang berkerja secara sukarela. Sub sistem yang dimiliki KSP Sahabat Mitra Sejati adalah individu, badan usaha, dan organisasi koperasi. Struktur organisasi KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari ketua (Ceppy Y. Maulana), Bendahara I (Heru Airlangga), Bendahara II (Ondi Gokkon Yanuar Saringgih), dan Sekretaris (Noeniek Herliani). Koperasi ini juga memiliki 3 pengawas, yaitu Dodong Cahyono, Bambang Sulistyo, dan Hendra Prasetya. Tugas dan kewajiban pengurus dan pengawas KSP Sahabat Mitra sejati telah sesuai dengan kebijakan yang telah tertulis dalam perundang-undangan.KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki 3 unsur perangkat organisasi koperasi yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Anggota KSP Sahabat Mitra Sejati memegang prinsip "one man one vote". Dua sifat ganda dalam pendekatan koperasi dapan ditemukan di koperasi ini yaitu organisasi dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat sosial serta sebagai perusahaan biasa yang dikelola layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi. KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan pengertian dan syarat-syarat sebuah badan usaha dan jenis KSP Sahabat Mitra Sejati dalam badan usaha adalah koperasi. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan tujuan perusahaan bisnis. Status anggota KSP Sahabat Miyra Sejati adalah sebagai owner dan customer. Kriteria minimal seorang anggota adalah tidak dibawah garis kemiskinan dan mempunyai pola income yang pasti. Modal KSP Sahabat Mitra Sejati bersumber dari simpanan para anggota dan bank mitra yaitu Bank Sahabat Sampoerna. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai sisa hasil usaha (SHU) yang kan dibagikan setiap rapat anggota tahunan (RAT). SHU bersih tahun 2015 mencapai 0.0 T, tahun 2016 mencapai 2,4 T, tahun 2017 mencapai 0.6 T, dan tahun 2018 SHU bersih mencapai 3.6 T. Pembagian SHU dilakukan dengan berlandaskan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dan sesuai dengan kebijakan saat dilaksanakannya RAT. Dilihat dari pengertian jenis-jenis koperasi, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi simpan pinjam dan menurut teori klasik, KSP Sahabat Mitra sejati merupakan koperasi simpan pinjam juga. Sesuai dengan PP No. 60/1959, bentuk KSP Sahabat Mitra Sejati adalah koperasi primer.
Kesimpulan: KSP Sahabat Mitra Sejati telah sesuai dengan teori-teori yang ada di materi bahan ajar Ekonomi Koperasi diantaranya yaitu ciri-ciri dan karakteristik utama koperasi yang bersifat sukarela, terbuka, demokrasi, menyejahterakan anggota, dan hal lainnya yang telah menjadi standar sebuah koperasi di Indonesia serta pengertian koperasi menurut UUD Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang berdasarkan asas kekeluargaan, Koperasi ini juga telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya yaitu pelaku UMKM khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Karena KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai konsep barat, maka koperasi ini dibangun atas kepentingan yang sama dan bertekad memajukan anggotanya. Dilihat dari aliran yang dianut, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai ideologi Pancasila yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme dan mempunyai sistem perekenomian campuran. KSP Sahabat Mitra Sejati juga merupakan alat efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada masyarakat luas. KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki fungsi ekonomi yaitu SHU, juga fungsi sosial yang meminjamkan dana kepada angota, serta fungsi politik yang mempunyai organisasi dan fungsi etika yang berkaitan dengan norma. KSP Sahabat Mitra sejati memiliki sifat kerja sama atau yang dikenal dengan istilah “Gotong Royong”. KSP Sahabat Mitra Sejati bahu membahu dalam menyejahterakan para anggotanya dan mencapai tujuan bersama. Koperasi ini juga memuat poin-poin definisi menurut ILO yaitu koperasi adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang secara sukarela, terdapat tujuan ekonomi, berbentuk organisasi dan diawasi secara demokratis, kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, dan penerimaan risiko dan manfaat secara seimbang. Definisi Chaniago sesuai dengan koperasi ini karena koperasi ini merupakan badan usaha yang beranggotakan pedagang mikro, kecil, dan menegah yang kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan. KSP Sahabat Mitra Sejati juga sesuai dengan definisi Dooren karena KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai kumpulan badan hokum telah teregistrasi di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam berita Negara RI. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi koperasi yang dikemukakan oleh Hatta. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan usaha yang bertujuan mememperbaiki taraf hidup ekonomi para anggotanya melalui pemberdayaan UMKM. KSP Sahabat Mitra Sejati juga kurang sesuai dengan definisi koperasi menurut Munkner. Selain menjalani aktivitas koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi ini juga sesuai dengam prinsip menurut Munkner karena prinsip ini memuat keanggotaan yang terbuka, bersifat sukarela, pengembangan anggota, identitas sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dilakukan secara demokratis, efisiensi ekonomi dalam perusahaan, pendidikan anggota, kebebasan dalam pengambilan keputusan, dan distribusi yang adil. Prinsip Rochdale juga memuat prinsip-prinsip seperti KSP Sahabat Mitra Sejati yaitu, pengawasan yang demokratis, bunga dibatasi, barang yang dijual adalah produk asli, netral terhadap politik dan agama, serta pembagian SHU yang adil dengan jasa yang telah dikeluarkan. Dalam prinsip Raiffeisen, tanggungjawab anggota yang tidak terbatas kurang sesuai dengan koperasi ini karena ada batasan-batasan mengenai tanggungjawab anggota. Adanya batasan ini menghindari terjadinya penyalahgunaan ataupun penggandaan kerja. Prinsip pengurus bekerja kesukarelaan juga tidak sesuai karena pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati menerima imbalan atas jasanya. KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai cerminan diri yaitu swadaya, Swakarya, dan swasembada. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai pengertian yang sama dengan organisasi yaitu suatu sistem social yang berorientasi pada tujuan yaitu menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Semua pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati adalah orang-orang yang profesional dan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Pengurus merupakan pemegang keputusan tertinggi, pemberi nasihat, dan orang yang pastinya dapat dipercaya untuk menjalankan koperasi. Para manajer KSP Sahabat Mitra Sejati merancang rencana kerja setiap tahun, memberikan perintah kepada pengurus, dan bekerjasama dengan mitra-mitra KSP Sahabat Mitra Sejati untuk kelangsungan koperasi. Pada RAT dilaksanakan, akan ditentukan pengawas yang akan diberikan mandate dan harus disetujui oleh semua anggota. Rapat anggota KSP Sahabat Mitra Sejati rutin dilakukan setiap tahunnya. Dalam rapat ini akan dibahasan mengenai perencanaan kedepan, keuangan, dan kinerja pengurus selama tahun berjalan.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan pengertian badan usaha yaitu KSP Sahabat Mitra Sejati bertujuan mencari keuntungan dari pinjaman-pinjaman yang dikelola oleh UMKM dan hasil dari usahanya akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jenis badan usaha KSP Sahabat Mitra Sejati adalah koperasi sesuai dengan definisinya yaitu KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan badan usaha yang melandaskan semua kegiatannya dengan azaz kekeluargaan. Tujuan KSP Sahabat Mitra Sejati berbeda dengan perusahaan bisnis. Dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. KSP Sahabat Mitra Sejati dalam pelaksanaannya beorientasi pada profit oriented dan benefit oriented. Bisa dilihat dalam produk-produk yang ditawarkan tujuannya adalah mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kesejahteraan anggotanya. KSP Sahabat Mitra Sejati mematuhi segala aturan yang dibuat pemerintah termasuk UU No. 25, 1992 dimana memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama. Sesuai dengan status dan motif anggota, Para anggota KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki status sebagai pemilik dan sekaligus pengguna. Ketika ada anggota yang menyimpan uangnya di simpanan pemberdayaan sahabat, tabungan sahabatdan simpanan online, maka dia disebut sebagai pemilik sekaligus pengguna. Pemilik yang menyimpan uagnya dikoperasi, berarti ia menanamkan modal investasi untuk digunakan sesuai dengan tujuan koperasi yaitu menyejahterakan anggota dan sebagai customer, mereka memanfaatkan pelayanan koperasi semaksimal mungkin. Permodalan KSP Sahabat Mitra Sejati diperoleh dari modal sendiri seperti simpanan pemberdayaan sahabat, tabungan sahabat, simpanan online, dan dana cadangan yang biasa disisihkan dari SHU. Modal pinjam KSP Sahabat Sejati bersumber dari Bank Sahabat Sampoerna telah bekerja sama dengan KSP Sahabat Mitra Sejati sejak tahun 2012. KSP Sahabat Mitra Sejati juga membagikan SHU sesuai dengan kebijakan yang ada di RAT. SHU yang ada digunakan untuk pembayaran operasional, pajak, cadangan, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasanya. Berdasarkan jenis koperasi dan teori klasik, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi simpan pinjam karena berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang focus pada pemberdayaan UMKM. Sesuai dengan PP No.60/1959, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer karena KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Hal ini pun sesuai dengan pernyataan KSP Sahabat Mitra Sejati di website resminya bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.
PROFIL KOPERASI
Nama : Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (Sahabat UKM)
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam
Alamat : Gedung Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 17, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 45, Jakarta 12930
Telepon : 021-57952382 atau 021-57952384
Website : www.sahabat-ukm.com
Tahun Berdiri : Tahun 2003
Anggaran Dasar : Tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.42 Tahun 2008 tanggal 9 Desember yang dibuat dihadapan Notaris Rizul Sumardi, SH.Mkn dan telah dilaporkan dan dicatat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 267/Dep.1.1/XXI/008 tertanggal 16 Desember 2008.
Akuntan Publik : Angelina Yansen
Rasuna Office Park, Unit UO-01 Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan Jakarta
Visi : Menjadi istitusi keuangan pilihan masyarakat yang berfokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menegah dan memberikan pelayanan yang terpercaya dan professional.
Misi : Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar berhasil di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
PRODUK KOPERASI
KSP Sahabat Mitra Sejati adalah sebuah koperasi simpan pinjam yang memiliki beberapa kategori produk yaitu:
1. Simpanan. Untuk kategori simpanan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu
- Simpanan Pemberdayaan Sahabat (SIMBAT)
- Tabungan Sahabat
- Simpanan Online Sahabatku (SOBATKU)
1. Simpanan. Untuk kategori simpanan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu
- Simpanan Pemberdayaan Sahabat (SIMBAT)
- Tabungan Sahabat
- Simpanan Online Sahabatku (SOBATKU)
2. Pembiayaan. Kategori pembiayaan dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Pembiayaan Mikro
- Pembiayaan ProBiz
- Pembiayaan Kelapa Sawit
- Sahabat Fleksibel
- Pembiayaan Kepemilikan Sepeda Motor
- Pembiayaan Kepemilikan Mobil
3. Pemberdayaan Usaha Mikro
BAB I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep KoperasiPengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dilihat dari pengertian koperasi diatas, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan badan usaha yang beranggotakan pedagang mikro, kecil, dan menegah yang kegiatannya berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan pengertian koperasi menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27. KSP Sahabat Mitra Sejati mengorganisir pemanfaatan dan pendayaan sumber daya ekonomi para anggotanya yaitu usahawan mikro, kecil, dan menengah khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat. Salah satu contohnya yaitu, KSP Sahabat Mitra Sejati memberikan berbagai jenis produk pinjaman yang dapat digunakan oleh anggotanya untuk mengembangkan bisnisnya ataupun pembiayaan kepemilikan kendaraan.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati memenuhi kateristik atau ciri – ciri utama koperasi yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
KSP Sahabat Mitra Sejati dibentuk oleh Ceppy Y. Maulana dan rekan-rekannya dengan tujuan memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan agar sukses dibidang mikro, kecil dan menegah.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan asas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
KSP Sahabat Mitra Sejati dibangun atas asas kekeluargaan. KSP Sahabat Mitra Sejati selalu meciptakan hubungan yang saling menghormati, menjaga integritas, serta mendengar dan merasakan para anggotanya sehingga terbentuk kedekatan emosional, percaya diri, dan kebersamaan.
KSP Sahabat Mitra Sejati dibangun atas asas kekeluargaan. KSP Sahabat Mitra Sejati selalu meciptakan hubungan yang saling menghormati, menjaga integritas, serta mendengar dan merasakan para anggotanya sehingga terbentuk kedekatan emosional, percaya diri, dan kebersamaan.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
KSP Sahabat Mitra Sejati didirikan, dimodali, dibiayai, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
KSP Sahabat Mitra Sejati didirikan, dimodali, dibiayai, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. KSP Sahabat Mitra Sejati memenuhi fungsi dari badan koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
KSP Sahabat Mitra Sejati menyediakan jasa keuangan yang dapat membantu dan mendampingi masyarakat untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan dapat meningkatkan skala usahanya menjadi lebih besar.
KSP Sahabat Mitra Sejati menyediakan jasa keuangan yang dapat membantu dan mendampingi masyarakat untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan dapat meningkatkan skala usahanya menjadi lebih besar.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk masyarakat umum.
Kelebihan dari hasil usaha digunakan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati untuk mengadakan program grebek pasar, dimana program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan kebersihan pasar. KSP Sahabat Mitra Sejati juga mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat setempat.
Kelebihan dari hasil usaha digunakan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati untuk mengadakan program grebek pasar, dimana program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan kebersihan pasar. KSP Sahabat Mitra Sejati juga mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat setempat.
Konsep Koperasi Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki konsep koperasi barat. Karena konsep ini sesuai dengan dasar KSP Sahabat Mitra Sejati, yaitu koperasi ini dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dan bertekad untuk memajukan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat Sejati tidak menerapkan konsep sosialis, karena koperasi ini tidak sepenuhnya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. KSP Sahabat Mitra Sejati dibangun karena mempunyai persamaan kepentingan, yaitu memberdayakan usahawan mikro, kecil dan menengah.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat Sejati tidak menerapkan konsep sosialis, karena koperasi ini tidak sepenuhnya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. KSP Sahabat Mitra Sejati dibangun karena mempunyai persamaan kepentingan, yaitu memberdayakan usahawan mikro, kecil dan menengah.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menunut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menerapkan konsep negara berkembang. Tujuan KSP Mitra Sahabat Sejati memang untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya, tetapi koperasi ini tidak didominasi oleh pemerintah. Pemerintah tidak sepenuhnya ikut campur dalam pengembangan KSP Sahabat Mitra Sejati.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri–ciri Aliran Yardstick :
a. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
c. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
d. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Menurut analisa saya, jika dilihat dari ciri-ciri Aliran Yardstick maka KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menganut aliran ini. Bisa dilihat dari tabel 1, Aliran Yardstick mengandung ideologi kapitalisme dan mempunyai sistem ekonomi bebas/liberal. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan salah satu koperasi di Indonesia, dan negara Indonesia bukan berideologi kapitalis maupun ekonomi liberal melainkan berideologi Pancasila. Dengan demikian KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menerapkan nilai-nilai kepitalis dalam pelaksanaannya. Peran pemerintah juga masih dirasakan dalam pelaksanaan koperasi ini. yaitu dalam bentuk pengawasan dan pemberi aturan dan kebijakan.
2. Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
a. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
b. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat Sejati tidak menganut aliran sosialis. KSP Sahabat Mitra Sejati memang menyejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi sekarang tidak seluruhnya rakyat Indonesia menggunakan koperasi. Di ciri-ciri aliran sosialis juga tidak disebutkan adanya campur tangan pemerintah seperti halnya aliran persemakmuran. Bisa juga dilihat pada tabel 1 bahwa yang menganut aliran sistem sosialis adalah negara-negara yang mempunyai ideologi komunisme/sosialisme dan sistem perekonomian sosialis dimana Indonesia sendiri tidak menerapkan ideologi tersebut.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis saya, jika dilihat dari ciri-ciri aliran persemakmuran (commonwealth) maka KSP Sahabat Mitra Sejati menganut aliran ini. Aliran pesemakmuran bukan berasal dari ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Sebagaimana disebutkan dalam tabel 1, bagi negara yang tidak menerapkan ideologi liberal ataupun sosialis dan mempunyai sistem ekonomi campuran, maka aliran koperasi yang dianut adalah persemakmuran (commonwealth). KSP Sahabat Mitra Sejati juga merupakan salah satu wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat walaupun tidak memegang peran utama dalam stuktur perekonomian. KSP Sahabat Mitra Sejati juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. Tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik dan tidak menyalahi aturan Undang-Undang serta tetap berpegang pada nilai-nilai pancasila.
Menurut E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
- Coorperative Common Wealth
- Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
Menurut analisa saya, aliran Cooperative Commonwealth School bisa dikatakan sebagai aliran yang ada di KSP Mitra Sahabat Sejati karena koperasi ini juga mencermikan hal yang sama dengan aliran Cooperative Commonwealth School. KSP Sahabat Mitra Sejati ingin prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan luas manusia dan Lembaga serta memberikan pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- School of Modified Capitalism / School of Competitive
- Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menganut aliran ini. Jika menurut aliran School of Modifed
Capitalism koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, maka tidak sesuai dengan
nilai-nilai yang dikandung oleh KSP Sahabat Mitra Sejati.
- The Socialist School
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menganut aliran The Socialist School, karena KSP Mitra Sahabat Sejati bukan merupakan bagian dari sistem sosialis. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak dikendalikan penuh oleh pemerintah seperti halnya yang diterapkan dalam sistem sosialis. KSP Sahabat Mitra Sejati juga sangat mendukung ide-ide inovatif para pelaku UMKM yang berbanding terbalik dengan sistem sosialis yang cenderung membatasi keinginan para anggotanya.
- Coorperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Menurut analisa saya, jika dilihat dari pengertian Cooperative Sector School maka KSP Sahabat Mitra Sejati bisa dikatakan mengandung paham ini karena menganggap sesuatu yang berbeda dari kapitalisme dan sosialisme. KSP Sahabat Mitra Sejati menganut aliran yang sesuai dengan jiwa ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila yang mana ideologi ini diambil dari adat istiadat dan karakteristik masyarakat Indonesia.
Sejarah KSP Mitra Sahabat Sejati
Kehadiran KSP Sahabat Mitra Sejati berawal dari sebuah perhatian, kepedulian dan keinginan untuk ambil bagian di dalam menyejahterahkan bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2008 KSP Sahabat Mitra Sejati hadir dan secara langsung menyentuh perekonomian mikro Indonesia. KSP Sahabat Mitra Sejati berkomitmen untuk maju bersama dengan para pengusaha mikro.
Tonggak sejarah ini merupakan kebanggaan bagi usaha yang diberi nama Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (d.h. Koperasi Mitra Sejati). Untuk kemudahan masyarakat dalam menyapa, KSP Mitra Sahabat Sejati ada dengan nama Sahabat dengan semangat “dari kita, untuk kita”.
KSP Sahabat Mitra Sejati, berkedudukan di Jakarta, merupakan koperasi dengan keanggotaan lintas provinsi yang awalnya didirikan berdasarkan akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.307/BH/MENEG.I/IX/2003 pada tanggal 30 September 2003. Selanjutnya dilakukan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dituangkan melalui Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH No.163 tanggal 30 November 2015 di mana Akta Notaris ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan surat No. 218/PAD/M.KUM.2/XII.2015 tertanggal 17 Desember 2015, yang selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Akta No 12 tanggal 27 April 2017, yang ditetapkan Kemenkop melalui ketetapan No. 000186/PAD/Dep.1/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Sahabat UKM mulai melakukan kegiatan operasional secara aktif melalui unit simpan pinjam sejak Februari 2009. Pada tahap awal Sahabat UKM melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5 lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulungagung dan Lamongan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Sahabat UKM didukung oleh Grup Sampoerna Strategic dengan memberikan dukungan modal untuk menjalankan aktivitasnya.
Dalam rangka untuk menyinergikan aktivitas yang ada dan tumbuh lebih cepat, maka sejak Agustus 2011 Sinergi melakukan kolaborasi bisnis dengan PT Bank Sahabat Sampoerna dalam bentuk pembiayaan.
Dalam menjalankan aktivitasnya memberikan dukungan permodalan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, hingga akhir 2018, Sahabat UKM telah tumbuh cukup pesat dan tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya Sahabat UKM, tingkat kepercayaan masyarakat dan para pengusaha kecil dan mikro juga terus meningkat. Untuk terus memelihara kepercayaan ini, Sahabat UKM memposisikan diri sebagai koperasi yang mengusung pola-pola pembiayaan yang terkini dengan penerapan manajemen risiko yang baik.
Dalam rangka untuk senantiasa taat azas, efektif sejak 17 Desember 2015 Koperasi Mitra Sejati (KMS) berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”.
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
KSP Sahabat Mitra Sejati selalu bekerja sama
dalam memberikan dukungan dan kesempatan agar sukses dibidang usaha mikro,
kecil, dan menengah. Sesuai dengan makna koperasi dari Enriques, KSP Sahabat
Mitra Sejati juga menolong masyarakat yang ingin memulai usaha atau memperluas
usahanya.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan kumpulan
orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dengan kerjasama yang
baik, KSP Sahabat Mitra Sejati mampu mencatat kemajuan koperasi yang baik di
kancah institusi keuangan non bank dan menciptakan sejumlah kemajuan untuk
pengembangan dan kepentingan para anggota.
Koperasi Indonesia juga merupakan organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi KSP Sahabat
Mitra Sejati berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki produk dana
pinjaman yang bisa digunakan bagi anggota maupun luar anggota, yaitu Pinjaman
Usaha dan Pinjaman Konsumtif.
- Fungsi Ekonomi
SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu
didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
SHU KSP Sahabat Mitra Sejati didapat dari
produk-produk yang ditawarkan, yaitu produk simpanan misalnya Tabungan Sahabat,
Simpanan Berjangka, dan produk pinjaman yang meliputi Pinjaman Usaha, Pinjaman
Konsumtif, Program PROBIZ (Pro bisnis) dan MOGENZ.
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat
mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan
sebagai pengurus, ataupun pengawas.
KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai struktur
organisasi mulai dari ketua, pengawas sampai para anggota. Struktur organisasi KSP
Sahabat Mitra Sejati akan dibahas lebih lanjut pada bab selanjutnya.
- Fungsi Etika
Normalnya dalam koperasi biasanya masih
berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
KSP Sahabat Mitra
Sejati melandaskan kegiatannya dengan norma-norma koperasi yang berlaku. KSP Sahabat
Mitra Sejati dibangun dengan azaz kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab serta
kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di
kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di
Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di
Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau
bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki
rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama, sementara tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Setelah melihat definisi diatas, KSP Sahabat
Mitra Sejati memiliki sifat kerja sama atau yang dikenal dengan istilah “Gotong
Royong”. KSP Sahabat Mitra Sejati bahu membahu dalam menyejahterakan para
anggotanya dan mencapai tujuan bersama.
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi Menurut ILO
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan elemen ini. KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri
dari perkumpulan orang-orang yang ingin menyimpan uangnya atau membuka usaha
demi kehidupan ekonomi yang lebih baik. KSP Sahabat Mitra Sejati juga
mempermudah pendaftaraan anggota melalui pendaftaran online.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati memenuhi elemen ini karena tidak ada unsur paksaan untuk
menjadi anggota koperasi ini. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan perkumpulan
yang dibentuk dengan sukarela.
- Terdapat tujuan ekonomi yang dicapai
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan elemen ketiga dari definisi ILO. KSP Sahabat
Mitra Sejati mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan taraf hidup
anggotanya melalui pinjaman usaha maupun pinjaman konsumtif yang terjangkau.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Elemen ini juga dapat
ditemukan di koperasi ini. KSP Sahabat Mitra Sejati adalah organisasi yang
mempunyai struktur yang lengkap mulai dari ketua, dewan pengawas sampai para
anggota yang menjalankan koperasi ini.onsumtif yang terjangkau.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati mengandung elemen ini. Para anggota KSP Sahabat Mitra
Sejati bisa memilihi produk yang akan dipinjam sesuai dengan skala usahanya.
KSP Sahabat Mitra Sejati tidak memperlakukan anggota secara khusus melainkan
berlaku adil terhadap semua anggotanya.
- Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati memngandung elemen ini. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak
berat sebelah dalam memperlakukan para naggotanya. Anggota menerima risiko dan
manfaat secara seimbang.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra
Sejati merupakan badan usaha yang beranggotakan pedagang mikro, kecil, dan
menegah yang kegiatannya berlandaskan
azas kekeluargaan. Koperasi ini mengorganisir pemanfaatan
dan pendayaan sumber daya ekonomi para anggotanya yaitu pedagang UMKM khususnya
dan masyarakat kerja pada umumnya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi diatas. KSP Sahabat Mitra Sejati
mempunyai kumpulan badan hokum telah teregistrasi di lembaga pemerintahan dan
pengumuman dalam berita Negara RI. Dengan mendapatkan pengesahan terhadap Akta
Pendirian yang memuat Anggaran Dasarnya yaitu tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 42 Tahun 2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Rizul Sudarmadi, SH.Mkn dan telah dilaporkan dan dicatat berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 267/Dep.1.1/XII/2008 tertanggal 16 Desember 2008, maka KSP
Sahabat Mitra Sejati telah resmi memperoleh status badan hukum dan menjadi
subjek hukum yang berdiri sendiri yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta
harta kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendirinya.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi koperasi yang
dikemukakan oleh Hatta. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan usaha yang bertujuan
mememperbaiki taraf hidup ekonomi para anggotanya melalui pemberdayaan UMKM.
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra
Sejati kurang sesuai dengan definisi koperasi menurut Munkner. Selain menjalani
aktivitas koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai
aktivitas yang bergerak di bidang social seperti grebek pasar dan pemeriksaan
kesehatan gratis.
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Dilihat dari definisi diatas, KSP Sahabat
Mitra Sejati sudah sesuai dengan koperasi menurut UU No. 25 / 1992. KSP Sahabat
Mitra Sejati merupakan badan usaha yang beranggotakan pedagang mikro, kecil,
dan menegah yang kegiatannya
berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi ini juga mempunyai prinsip
sekaligus gerakan ekonomi rakyat.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai kelima unsur koperasi
Indonesia. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan badan usaha yang focus pada
pemberdayaan UMKM. KSP Sahabat Mitra Sejati juga merupakan kumpulan orang-orang
yang bersifat secara sukarela yang mempunyai tujuan yang sama. Selain itu, KSP
Sahabat Mitra Sejati juga selalu bekerja dengan memegang teguh prinsip-prinsip
koperasi seperti melandaskan pada azaz kekeluargaan, memberikan pendidikan dan
pelatihan kepada anggotanya, dan lain-lain. Koperasi ini juga bagian dari
gerakan ekonomi rakyat yang bisa membantu anggotanya dalam meningkatkan taraf
ekonomi.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 25 tahun 1992
yaitu KSP Sahabat Mitra Sejati turut memajukan kesejahteraan anggota yaitu para
UMKM pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. KSP Sahabat Mitra Sejati focus
pada pemberdayaan UMKM dan selalu memberikan dukungan dan mendampingi para
anggotanya dalam memulai dan mengelola usaha mereka. Dengan demikian, KSP
Sahabat Mitra Sejati turut andil dalam membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangkat mewujudkan masyarakat yang maju adil dan Makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1942.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Menurut analisa saya, poin diatas dapat ditemukan dalam salah satu fungsi KSP Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini membangun dan mengembangkan potensi para anggotanya dalam dunia usaha. KSP Sahabat Mitra Sejati memberikan modal dan memberikan pelatihan kepada usahawan tentang cara berbisnis yang baik. Dengan demikian, para usahawan pun dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. - Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Dengan memberikan kesempatan bagi usahawan dalam mengembangkan usahanya, KSP Sahabat Mitra Sejati turut andil dalam memperkokoh perekonomian rakyat dan ketahanan ekonomi nasional. - Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai fungsi ini. Bukan hanya sekedar memberi modal, KSP Sahabat Mitra Sejati juga berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat. Salah satu contohya yaitu memberikan pengarahan dan pelatihan dalam membuka usaha
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Melalui berbagai macam produk dan programnya, KSP Sahabat Mitra Sejati selalu berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan azaz kekeluargaan dan demokrasi Indonesia.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai fungsi ini. Bukan hanya sekedar memberi modal, KSP Sahabat Mitra Sejati juga berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat. Salah satu contohya yaitu memberikan pengarahan dan pelatihan dalam membuka usaha.
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut
- Keanggotaan bersifat sukarela
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. KSP Sahabat
Mitra Sejati merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan ekonomi
yang sama dan bersifat sukarela. Artinya, tidak ada unsur paksaan dalam
mengikuti keanggotaan ini.
- Keanggotaan terbuka
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Pendaftaraan
online dapat dilakukan dengan mudah sehingga siapa pun bisa menjadi bagian dari
koperasi ini.
- Pengembangan anggota
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Koperasi ini
focus pada pengembangan para anggotanya yaitu para UMKM yang sudah tersebar di
seluruh daerah Indonesia. Pengembangan ini dilakukan tentu untuk menuju tujuan
KSP Sahabat Mitra Sejati.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai
dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. koperasi ini merupakan kepemilikan bersama.
Anggota yang sudah mendaftar bisa menjadi pelangan yang menyimpan atau meminjam
dana di koperasi ini.
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Manajemen dan
pengawasan koperasi ini dilakukan oleh orang-orang yang professional
dibidangnya dan dilakukan secara demokratis. Rapat tahunan anggota yang
dilakukan rutin setiap tahunan menjadi bukti bahwa koperasi ini melakukan
pengawasan secara terbuka dan demokrasi.
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. KSP Sahabat
Mitra Sejati terdiri dari perkumpulan orang-orang yang ingin menyimpan uangnya
atau membuka usaha demi kehidupan ekonomi yang lebih baik. KSP Sahabat Mitra
Sejati juga mempermudah pendaftaraan anggota melalui pendaftaran online.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Modal yang
disisihkan dari SHU untuk keperluan aspek sosial tidak dibagi kepada anggota.
Modal ini akan digunakan jika ada acara-acara sosial koperasi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. KSP Sahabat
Mitra Sejati menekankan efesiensi ekonominya sehingga tercipta keuntungan yang
menguntungkan dua belah pihak.
- Perkumpulan dengan sukarela
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. KSP Sahabat
Mitra Sejati merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan ekonomi
yang sama dan bersifat sukarela. Artinya, tidak ada unsur paksaan dalam mengikuti
keanggotaan ini.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Menurut
analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Di koperasi
ini, kebebasan dalam pengambilan dan tujuan selalu diterapkan dalam praktiknya.
Para anggota bebas memilih produk dan membuka usaha bisnis apapun sesuai dengan
keinginan dan kebutuhannya.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai
dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. hasil-hasil ekonomi yang didapat akan dibagi
secara merata. Tidak ada ketidakadilan ataupun distribusi yang tidak merata
pada pihak-pihak terkait.
- Pendidikan anggota
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai
dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. sesuai dengan syarat
dan ketentuan, KSP Sahabat Mitra setuju untuk memberikan pelatihan kepada mitra
terkait dengan pelaksanaan atas penyediaan dan atau pemberian layanan KSP Sahabat
Mitra Sejati, dalam hal ini koperasi juga berhak untuk mengevaluasi kinerja
dari mitra tersebut. Setelah pemberian modal
usaha, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak lepas tangan begitu saja. KSP Sahabat
Mitra Sejati akan membina dan memberikan pendidikan bagi para usahawan tentang
bagaimana cara memulai bisnis yang baik.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut:
- Swadaya
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip
ini. Swadaya
yang artinya kekuatan (tenaga) sendiri mencerminkan KSP Sahabat Mitra Sejati
yang dibentuk dengan kekuatan anggota itu sendiri secara sukarela.
- Daerah kerja terbatas
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai
dengan prinsip ini. Menurut pasal 16 UU no. 12 Tahun 1967, daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya
didasarkan pada ketentuan wilayah adminstrasi pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi. Sehingga agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat,
122 cabang KSP Sahabat Mitra Sejati tersebar di pulau Sumatra, Kalimantan,
Jawa, Sulawesi, Bali, Papua, dan Maluku dan setiap cabang hanya memperhatikan
kepentingan wilayahnya.
- SHU untuk cadangan
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai
dengan prinsip ini. Tidak
semua SHU yang didapat dibagikan kepada pihak-pihak yang terkait. Ada juga SHU
cadangan yang digunakan untuk kepentingan bersama atau kegiatan social,
contohnya donator ke panti asuhan atau pemeriksaan kesehatan gratis.
- Tanggungjawab anggota tidak terbatas
Menurut analisa saya, prinsip ini kurang
sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Ada batasan-batasan mengenai
tanggungjawab anggota. Adanya batasan ini menghindari terjadinya penyalahgunaan ataupun penggandaan
kerja.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati kurang sesuai
dengan prinsip ini. Ada beberapa usaha yang diperuntukkan masyarakat yang bukan anggota.
- Keanggotaaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip
ini. Swadaya
yang artinya kekuatan (tenaga) sendiri mencerminkan KSP Sahabat Mitra Sejati
yang dibentuk dengan kekuatan anggota itu sendiri secara sukarela.
- Daerah kerja tak terbatas
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati tidak
sesuai dengan prinsip ini. Daerah kerja KSP Sahabat Mitra Sejati terbatas untuk
wilayah tingkat provinsi untuk setiap cabangnya.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati sesuai
dengan prinsip ini. Tidak semua SHU yang didapat dibagikan kepada pihak-pihak yang terkait. Ada
juga SHU cadangan yang digunakan untuk kepentingan bersama atau kegiatan
social, contohnya donatur ke panti asuhan atau pemeriksaan kesehatan gratis.
Ada juga bagian sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa yang mereka keluarkan.
- Tanggungjawab anggota terbatas
Menurut
analisa saya, prinsip ini sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Ada
batasan-batasan mengenai tanggungjawab anggota. Adanya batasan ini menghindari
terjadinya penyalahgunaan
ataupun perangkapan tugas kerja.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai dengan prinsip ini. Mengenai gaji
kepada pengurus koperasi, berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (“UU
17/2012”) disebutkan, gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat
Anggota atas usul Pengawas. Berarti, pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya
diberikan gaji dan tunjangan. Mengenai besar gaji dan tunjangan serta sumber
dananya, ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Selain gaji dan
tunjangan, Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi juga berhak mendapatkan
bonus atau bagian dari surplus hasil usaha dan ditetapkan berdasarkan rapat
anggota (Pasal 78 ayat [1] huruf c UU 17/2012).
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat. Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai degan prinsip ini. Tertulis dalam pasal 10 UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setap warga Indonesia yang: (1) mampu untuk melakukan tindakan hukum, (2) menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi, (3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara. Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Dalam KSP Sahabat Mitra Sejati, seorang anggota mempunyai satu suara karena dalam hal ini anggota-anggota koperasi adalah badan hukum, untuk mendekati dasar demokrasi dilakukan menurut suara yang berimbang sesuai dengan pasal 20 ayat (4) UU no. 12 Tahun 1967). artinya anggota-anggota badan hukum masing-masing mempunyai hak suara yang proporsional (sebanding) dengan jumlah anggota perorangannya, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk menghindarkan terjadinya "pemborongan suara" oleh anggota badan hukum yang jumlah anggotanya terlalu banyak, selanjutnya diadakan pembatasan maksimum suara bagi anggota badan hukum semacam itu.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada. Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Banyak produk simpanan dan pinjaman yang dimiliki KSP Sahabat Mitra Sejati dan masing-masing produk mempunyai ketentuan bunga yang berbeda. Tetapi bunga dari produk-produk tersebut dibatasi sehingga tidak memberatkan para anggota dalam melunasinya.
- SHU di bagi 3 : a. sebagian untuk cadangan b. sebagian untuk masyarakat c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa. Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengandung prinsip ini. Ada juga SHU cadangan yang digunakan untuk kepentingan bersama seperti pajak atau kegiatan social seperti donatur ke panti asuhan atau pemeriksaan kesehatan gratis. Ada juga bagian Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa yang mereka keluarkan.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus. Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. untuk mencapai tujuan yang diinginkan, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak henti-hentinya memberikan dukungan dan pendidikan kepada usahawan. Program ini dilaksanakan secara terus menerus demi kesuksesan para usahawan.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional. Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Kerja sama antar koperasi sudah dan terus dilakukan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati yang diharapkan dapat saling menguntungkan kedua belah pihak dan dapat memperluar jaringan kerja sama di bidang lainnya. Contoh koperasi yang bekerja sama dengan KSP Sahabat Mitra Sejati yaitu Koperasi Mitra Dhuafa.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan.demokrasi dalam koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Koperasi ini menjalankan kegiatannya dengan prinsip demokrasi. KSP Sahabat Sejati
mengadakan rapat anggota tahunan yang rutin dilakukan. Di dalam rapat ini akan
dibahas mengenai kinerja pengurus dan angota, SHU, dan hal-hal yang perlu
disampaikan dan diperbaiki. Pendapatan dan sara anggota selalu dipertimbangkan
dalam pengambilan keputusan, misalnya pada pengangkatan pengurus. Rapat inilah
yang merupakan salah satu cerminan bahwa KSP Sahabat Sejati bersifat demokrasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Sisa
hasil usaha yang dibagikan sebanding dengan jasa-jasa yang mereka keluarkan.
KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kebijakan-kebijakan SHU pun dibahas dalam rapat anggota tahunan.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Sisa hasil usaha yang dibagikan sebanding dengan jasa-jasa yang mereka keluarkan. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kebijakan-kebijakan SHU pun dibahas dalam rapat anggota tahunan.
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. KSP Sahabat Mitra Sejati mengorganisir pemanfaatan dan
pendayaan sumber daya ekonomi para anggotanya yaitu pedagang UMKM khususnya dan
masyarakat kerja pada umumnya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat. Salah satu
contohnya yaitu, KSP Sahabat Mitra Sejati memberikan berbagai jenis produk
pinjaman yang dapat digunakan oleh anggotanya untuk mengembangkan bisnisnya
ataupun pembiayaan kepemilikan kendaraan.
- Usaha dan ketataletakkannya terbuka
- Swadaya, Swakarya, dan Swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Swadaya
yang artinya kekuatan (tenaga) sendiri mencerminkan KSP Sahabat Mitra Sejati
yang dibentuk dengan kekuatan anggota itu sendiri secara sukarela. Swakarya
yang merupakan hasil usaha juga merupakan cerminan KSP Sahabat Mitra Sejati
yang mengelola hasil usahanya untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat.
Prinsip dasar percaya diri sendiri juga diterapkan koperasi ini yang yakin akan
memenuhi kebutuhannya sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini.Koperasi ini menjalankan kegiatannya dengan
prinsip demokrasi. Pendapatan dan sara anggota selalu dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan, misalnya pada pengangkatan pengurus.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan prinsip ini. Sisa
hasil usaha yang dibagikan sebanding dengan jasa-jasa yang mereka keluarkan. KSP
Sahabat Mitra Sejati tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kebijakan-kebijakan SHU pun dibahas dalam rapat anggota tahunan.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. KSP Sahabat Mitra Sejati memnerikan batas
jasa yang terbatas terhadap modal. Modal yang diberikan berbeda-beda bagi
setiap produk. Dengan demikian calon usahawan bisa memilih produk yang cocok
dengan usaha yang akan dikembangkannya.
- Kemandirian
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengandung prinsip
ini. KSP Sahabat Mitra Sejati memberdayakan anggotanya menjadi usahawan yang
mandiri. Contohnya seperti produk simpanan pemberdayaan masyarkat yang
memberdayakan kaum muda dan wanita menjadi usahawan yang berintegritas dan
mandiri.
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Menurut analisa saya, prinsip ini sesuai dengan KSP Sahabat Mitra
Sejati. kerja sama antar koperasi sudah dan
terus dilakukan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati yang diharapkan dapat saling
menguntungkan kedua belah pihak dan dapat memperluar jaringan kerja sama di
bidang lainnya. Contoh koperasi yang bekerja sama dengan KSP Sahabat Mitra
Sejati yaitu Koperasi Mitra Dhuafa.
BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Dilihat dari pengertian organisasi diatas, KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai pengertian yang sama yaitu suatu sistem social yang berorientasi pada tujuan yaitu menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut analisa saya, jika dilihat dari poin-poin diatas, KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai sub sistem koperasi tersebut. KSP Sahabat Mitra Sejati juga membuka pendaftaran agen dan kita dapat mendownload formulirnya di website resmi KSP Sahabat Mitra Sejati. koperasi ini juga mempunyai badan usaha yang khusus melayani keperluan anggota dan acara-acara yang melibatkan masyarakat
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
KSP Sahabat Mitra Sejati dibentuk dengan sukarela dan mempunyai tujuan ekonomi yang sama, yaitu menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan focus pada pemberdayaan UMKM.
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
KSP Mitra Sahabat merupakan bagian dari industry keuangan yang menyediakan jasa keuangan yang dapat membantu dan mendampingi masyarakat untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan dapat meningkatkan skala usahanya menjadi lebih besar.
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)KSP Mitra Sahabat merupakan bagian dari industry keuangan yang menyediakan jasa keuangan yang dapat membantu dan mendampingi masyarakat untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan dapat meningkatkan skala usahanya menjadi lebih besar.
KSP Sahabat Mitra Sejati secara maksimal dimanfaatkan untuk kebutuhan dan keperluan anggotanya. Semua hasil dibagikan sesuai dengan jasa yang diberikan secara adil.
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
KSP Sahabat Mitra Sejati selalu menunjang kebutuhan anggotanya mulai dari penyediaan modal sampai pendidikan tentang memulai usaha.
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Menurut analisa saya, di dalam KSP Sahabat Mitra Sejati terdapat sub sistem diatas. Menurut KSP Sahabat Mitra Sejati anggota adalah orang-perorangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan anggran dasar dan ART KSP Sahabat Mitra Sejati serta perundang-undangan di bidang perkoperasian. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai anggota mencapai 2000 yang terdiri nasabah dan UMKM. Koperasi ini juga mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dewan pengawas, dan anggota.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai Rapat Anggota Tahunan yang merupakan
kewajiban setiap koperasi di Indonesia. Seperti yang dilansir dalam web resmi KSP
Sahabat Mitra Sejati, bertempat di Gedung Sampoerna Strategic Square lantai 3A,
pada tanggal 23 Mei 2018 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2017. Rapat dihadiri
oleh Jajaran Pengawas, Pengurus dan Anggota yang berada di Jakarta. Turut hadir
dalam Rapat perwakilan dari Manajemen Bank Sahabat Sampoerna selaku mitra
bisnis KSP Sahabat Mitra Sejati.
Sedangkan Ketua Pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati, Dodong Cahyono mengatakan bahwa pelaksanaan tugas organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum telah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Agenda pembahasan dalam RAT
ini adalah mencakup laporan pengurus mengenai kinerja dan kegiatan usaha
sepanjang 2017 dan rencana kerja 2018 serta laporan pengawas yang meliputi
aspek kelembagaan, dan aspek usaha. Rapat juga menyetujui pengangkatan Sdr.
Ondi Gokkon Yanuar sebagai Bendahara II dengan masa bakti hingga tahun 2021.
Ceppy Y. Mulyana selaku
Ketua KSP Sahabat Mitra Sejati mengatakan bahwa penyelenggaraan RAT ini
menunjukkan Koperasi kita taat dengan azaz Good Corporate Governance (GCG) dan
salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia.Sedangkan Ketua Pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati, Dodong Cahyono mengatakan bahwa pelaksanaan tugas organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum telah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai tugas utama yaitu mengelola koperasi dan usahanya agar berjalan dengan baik termasuk dengan perencanaan kedepannya.
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi secara periodic dan dan dibahas pada Rapat Anggota Tahunan.
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
Rapat anggota tahunan KSP
Sahabat Mitra Sejati di selenggarakan oleh para pengurus, para anggota, dan
dihadiri perwakilan manajemen Bank Sahabat Sampoerna selaku mitra usaha.
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
Pengurus KSP Sahabat
Mitra Sejati membuat laporan keuangan secara periodik dan dilaporkan di RAT serta membuat pertanggungjawaban mengenai kinerjanya selama tahun berjalan.
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Pengurus KSP Mitra Sahabat Sejati membuat laporan pengurus
mengenai kinerja serta laporan pengawas yang meliputi aspek kelembagaan dan usaha. Rapat juga
menyetujui pengangkatan atau pemberhentian jika diperlukan.
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
Menurut analisa saya, wewenang pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan poin-poin diatas. Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati selalu berusaha meningkatkan peran koperasi lewat pelayanan-pelayanan yang diberikan dan mengoreksi kinerja mereka setiap tahun pada rapat anggota tahunan. Pada syarat dan ketentuan tertulis bahwa apabila ada permasahalan yang penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat atau dalam hal pihak yang terkait tersebut tidak dapat memperbaiki kesalahan atau perbedaan tersebut dalam jangka waktu 30 Hari Kalender, para pihak termasuk pengurus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut analisa saya, pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan poin-poin diatas. Pada rapat anggota tahunan, akan ditentukan pengawas yang akan diberikan mandate dan harus disetujui oleh semua anggota. Karena KSP Sahabat Mitra Sejati mematuhi peraturan UndangUndang, maka UU 25 Th. 1992 pasal 39 tentang pengawas pun sudah diterapkan pada pelaksanaannya. Di anggaran dasar sebuah KSP Sahabat Mitra Sejati Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 267/Dep.1.1/XII/2008 pun tertera tentang tugas dan wewenang koperasi.
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut analisa saya, pengelola di KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. poin-poin yang disebutkan diatas. Seperti yang dilansir dalam berita tahunan mengenai rapat anggota, pengelola diangkat atau diberhentikan oleh pengurus dan dengan persetujuan anggota. Pengelola juga harus memikirkan ide-ide yang dapat mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
KSP Sahabat Mitra Sejati selalu bekerja dengan prinsip-prinsip ekonomi yang melandaskan pada azaz-azaz koperasi seperti kekeluargaan, kerja sama, sukarela, dan lain-lain.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisa saya, sistem manajemen KSP Sahabat Mitra Sejati berjalan dengan baik. Koperasi ini menyusun perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha secara rinci dan dilaporkan pada setiap RAT guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
Anggota dari KSP Sahabat Mitra Sejati adalah para UMKM yang ingin membuka usaha atau menjadikan skala usahanya lebih besar. Ada juga masyarakat umum yang ingin meminjam untuk keperluan konsumtif contohnya pembelian kendaraan.
b) Pengurus
Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari ketua, wakil ketua, bendahara, dan sekretaris. Ada juga dewan pengawas yang tugasnya mengawasi pengurus dan keberlagsungan koperasi.
c) Manajer
Di setiap cabang KSP Sahabat Mitra Sejati ada seorang manajer yang tugasnya adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin.
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Untuk menghubungkan koperasi dengan anggota, KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai karyawan professional yang bisa membantu kebutuhan para anggotanya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
Rapat anggota KSP Sahabat Mitra Sejati rutin dilakukan setiap tahunnya. Dalam rapat ini akan dibahasan mengenai perencanaan kedepan, keuangan, dan kinerja pengurus selama tahun berjalan.
b) Pengurus
Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari ketua, bendahara I, bendahara II, sekretaris dan karyawan penghubung lainnya.
c) Pengawas
KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai dewan pengawas yang mempunyai wewenang untuk mengawasi kinerja pengurus dan keberlangsungan koperasi. d) Rapat Anggota Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari ketua, wakil ketua, bendahara, dan sekretaris. Ada juga dewan pengawas yang tugasnya mengawasi pengurus dan keberlangsungan koperasi.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Setiap RAT dilakukan, anggota KSP Sahabat Mitra Sejati berhak hadir untuk memberikan suara dalam rapat anggota dan mengemukakan pendapat dan saran jika ada. Seperti berita acara yang dilansir dalam website resmi KSP Sahabat Mitra Sejati yang selalu melibatkan anggoya dalam setiap pertemuan dan pegambilan keputusan.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
Menurut analisa saya, anggota KSP Sahabat Mitra Sejati sudah ikut menetapkan anggaran dasar. Seperti yang tertera di berita acara RAT tahun 2015, anggota KSP Sahabat Sejati hadir untuk membahas perubahan anggaran dasar dan hal-hal lainnya.
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Menurut analisa saya, anggota KSP Sahabat Mitra Sejati ikut dalam menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi. Pada setiap RAT yang dilaksanakan, jika memang ada kebijakan yang perlu disetuji, anggota KSP Sahabat Mitra Sejati turut andil dalam persetujuan dan memberikan saran serta pendapatnya mengenai kebijakan tersebut.
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Menurut analisa saya, anggota KSP Sahabat Mira Sejati juga ikut menetapkan pemilihan/pengangakatan/pemberhentian pengurus dan pengawas. Seperti pada agenda RAT tahun 2017, anggota menetapkan sdr. Ondi Gokkon Yanuar sebagai bendahara II dengan masa bakti hingga tahun 2021.
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pada RAT untuk tahun buku 2016, anggota KSP Sahabat Mitra Sejati meghadiri rapat yang salah satu agenda pembahasannya adalah rencana kerja 2016, kinerja pengurus 2015, dan persetujuan anggota terhadap laporan pengurus dan pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati.
• Pembagian SHU
Setiap tahun buku, anggota KSP Sahabat Mitra Sejati akan membahas kebijakan sisa hasil usaha (SHU) untuk tahun berjalan pada bagian laporan kegiatan KSP Sahabat Mitra Sejati.
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Mengenai penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran KSP Sahabat Mitra Sejati, anggota ikut menentukan keputusan-keputusan yang diambil. Setiap anggota mempunyai hak suara yang bisa digunakan dalam pengambilan keputusan.
Pengurus Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
Menurut analisa saya, fungsi pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan poin diatas. Setiap keputusan yang telah diusungkan oleh para angota, penguruslah yang menetapkan diterima atau tidaknya keputusan tersebut dan tentunya dengan persetujuan anggota.
• Pemberi nasihat
Pada syarat dan ketentuan KSP Sahabat Mitra Sejati, terdapat poin yang menjelaskan bahwa pengurus KSP Sahabat Sejati berhak menasehati/ memberi saran kepada para anggota mengenai unit usaha mereka termasuk mengevaluasi kinerja mereka.
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Dalam pengangkatan pengawas, salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah bertanggungjawab dan dapat dipercaya. Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati adalah orangorang yang profesional. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera, jika ada penyebaran informasi rahasia, maka KSP Sahabat Mitra Sejati berhak melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
Salah satu agenda pembahasan RAT adalah tentang pemaparan kegiatan koperasi, kinerja pengurus, dan rencana tahun mendatang. Hal ini merupakan wujud bahwa pengurus adalah penjaga berkesinambungannya organisasi. KSP Sahabat Mitra Sejati selalu mengupayakan yang terbaik untuk organisasinya.
• Simbol
Simbol merupakan fungsi dari pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati. Jika kinerja pengurus bagus, maka KSP Sahabat Mitra Sejati pun akan terlihat baik.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut analisa saya, tugas pengawas KSP Mitra Sejati sudah sesuai dengan pernyataan diatas. Pada RAT, pengawas bersama pengurus membacakan laporan kinerja tahun berjalan, kegiatan koperasi, dan membuat rencana kerja tahun mendatang.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut analisa saya, peran manajer KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan pernyataan diatas. Para manajer KSP Sahabat Mitra Sejati merancang rencana kerja setiap tahun, memberikan perintah kepada pengurus, dan bekerjasama dengan mitra-mitra KSP Sahabat Mitra Sejati untuk kelangsungan koperasi.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut analisa saya, Partisipasi anggota KSP Sahabat Mitra Sejati berjalan dengan efektif karena dipengaruhi oleh hal-hal diatas. Output yang dihasilkan KSP Sahabat Mitra sejati sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggotanya.
Menurut analisa saya, Partisipasi anggota KSP Sahabat Mitra Sejati berjalan dengan efektif karena dipengaruhi oleh hal-hal diatas. Output yang dihasilkan KSP Sahabat Mitra sejati sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggotanya.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisa saya, dua poin diatas sudah sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini ini memiliki sifat organisasi yaitu terdiri dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial dan harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai
dengan pengertian badan usaha diatas. KSP Sahabat Mitra Sejati bertujuan
mencari keuntungan dari pinjaman-pinjaman yang dikelola oleh UMKM dan hasil
dari usahanya akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Perjan
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai
dengan definisi diatas. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan badan usaha yang
melandaskan semua kegiatannya dengan azaz kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan
termasuk badan usaha jenis BUMN. Permodalan KSP Sahabat Mitra Sejati tidak
dimiliki oleh pemerintah melainkan milik angota itu sendiri.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan
badan usaha yang berjenis Perjan. Perjan sendiri berorientasi pada pelayanan
masyarakat, sedangkan KSP Sahabat Mitra Sejati berorientasi pada kesejahteraan
rakyat melalui peningkatan skala usaha UMKM dan produk produk simpan pinjam.Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan pengertian diatas. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak dikelola oleh negara atau bisa disebut dengan pegawai negri. Semua pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati dipilih melalui suara para anggota.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak
sesuai dengan pengertian diatas. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak dikelola oleh
negara atau daerah. Pemerintah hanya mengatur sebagian kecil dari koperasi
seperti pajak, syarat keanggotaan, dan hal lainnya yang sudah tertera di
Undang-Undang.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
Firma
Firma(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Firma(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra
Sejati tidak termasuk dalam jenis BUMS berbentuk firma. Modal KSP Sahabat Mitra
Sejati berasal dari modal sendiri yaitu simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, donasi atau dana hibah dan modal pinjaman seperti modal yang
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra
Sejati tidak sesuai dengan definisi diatas, sehingga KSP Sahabat Mitra Sejati
tidak termasuk dari bagian persatuan komanditer. Anggota tidak dibagi menjadi
sekutu aktif maupun sekutu aktif. Semua anggota KSP Sahabat Mitra Sejati
bertanggungjawab dan ikut campur atas segala aktivitas koperasi.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra
Sejati tidak termasuk BUMS jenis perseroan terbatas. Modal KSP Sahabat Mitra
Sejati diperoleh dan digunakan oleh angota. Hasil usaha nya pun akan dibagikan
untuk kesejahteraan anggota.
Yayasan
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan
termasuk jenis yayasan. Karena KSP Sahabat Mitra Sejati mencari keuntungan yang
dinamakan sisa hasil usaha yang akan dibagikan menurut ketentuan yang sudah
berlaku.Koperasi Sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Menurut analisa saya,
KSP Sahabat Sejati sesuai dengan definisi ini. KSP Sahabat Mitra Sejati selalu
melandaskan segala aktivitasnya kepada aturan dan prinsip ekonomi yang berlaku
di Indonesia.
•
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi &
usahanya
KSP Sahabat Mitra
Sejati mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasinya melalui produk-produk yang ditawarkan.
Keuntungan yang didapat akan dibagikan di acara RAT yang
rutin dilaksanakan. Pengembangan organisasi dan usaha pun terus dilakukan
melalui acara-acara sosial ataupun memberikan pelatihan kepada para anggota.
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
Menurut analisa saya,
KSP Sahabat Mitra Sejati memenuhi ciri utama koperasi tersebut. Sifat keanggotaan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa diterapkan dalam
koperasi ini.
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra
Sejati sesuai dengan pernyataan diatas. Pengelolaan KSP Sahabat Mitra Sejati
dilakukan oleh orang yang berintergritas dan professional. Manajemen yang
diterapkan pun sudah baik dan sesuai dengan standar.
Perusahaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm,
minimize cost
Menurut analisa saya, KSP
Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan tujuan dan nilai perusahaan bisnis,
sehingga KSP Sahabat Mitra Sejati bukanlah sebuah perusahaan. Dasar pendirian
dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sedangkan
dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan
mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sudah memenuhi sesuai dengan tjuan dan nilai koperasi diatas. KSP Sahabat Mitra Sejati dalam pelaksanaannya beorientasi pada profit oriented dan benefit oriented. Bisa dilihat dalam produk-produk yang ditawarkan tujuannya adalah mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kesejahteraan anggotanya. Landasan operasional yang didasasarkan pada pelayanan bisa dilihat di web resmi KSP Sahabat Mitra Sejati dimana disana ada pelayanan online yang bisa digunakan oleh anggota atau masyarakat kapanpun dan dimanapun. KSP Sahabat Mitra Sejati mematuhi segala aturan yang dibuat pemerintah termasuk UU No. 25, 1992 dimana memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama. Sesuai dengan arti symbol tiga tangan dari logo KSP Sahabat Mitra Sejati yang melambangkan bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati selalu memberikan yang terbaik dalam bentuk layanan melalui kerja sama tim dan fleksibilitas. KSP Sahabat Mitra Sejati juga bersemangat dalam memberdayakan usahawan mikro, kecil, dan menengah.
Teori Laba
Fungsi laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
2.
Memiliki pola income reguler yang pasti
Motif menjadi anggota KSP Sahabat Mitra Sejati yaitu
tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi. Anggota
yang menggunakan produk simpanan akan memperoleh bunga dari simpanannya
tersebut yang bisa meningkatkan keuangan mereka. Sedangkan anggota yang
menggunakan produk pembiayaan akan memiliki potensi ekonomi yaitu menjadi
bagian dari ekonomi pasar dan tentunya akan mendapatkan hasil usaha dari bisnis
yang mereka jalani sehingga menjadikan taraf hidup ekonomi mereka membaik.
Selain itu, untuk menjadi anggota tentunya ia harus mempunyai income regular
yang pasti agar ketika meminjam pinjaman, anggota tersebut bisa membayar
bunganyang telah ditentukan.Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Sejati
memiliki sisa hasil usaha (SHU) seperti yang disebutkan diatas. Contohnya bisa
dilihat pada ikhtisar keuangan pada tahun 2015, SHU kotor KSP Sahabat Mitra
Sejati sebesar 182.1, kemudian dikurangi beban operasional sebesar 173.6 dan
beban bunga 8.3, maka didapat SHU sebelum pajak sebesar 0.2. setelah dikurangi
pajak, maka didapat SHU Bersih tahun buku 2015 sebesar 0.0.
BAB V. SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisa saya, pasal ini sesuai dengan ksp sms. Seperti yang dapat dilihat dari ikhtisar keuangan tahun 2016 jumlah laba kotor sebesar 306,9 T dan setelah dikurangi biaya operasional, jumlah laba sblm pajak adalah 0.6 T.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisa saya, poin diatas sesuai dengan ksp sahaba mitra sejati. pada rat tahunan akan ada agenda pembahasan tentang kebijakan pembagian shu. Hal ini dapat dilihat dari berita acara tahunan ksp sahabat mitra sejati.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisa saya hal ini sesuai dengan ksp sahabat mitra sejati. dalam RAT tahunan akan dibahas mengenai besar pemupukan modal dana cadangan KSP Sahabat
Mitra Sejati.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bisa dilihat di tahun 2015, SHU total KSP Sahabat Mitra Sejati mencapai 0.0 T, pada tahun 2016 sebesar 2.4 T, pata tahun 2017 mencapai 0.6, dan tahun 2018 sebesar 3.6 T.
2. Bagian (persentase) SHU anggota
Persentase SHU untuk setiap anggota KSP Sahabat Mitra Sejati dibagikan sesuai dengan kebijakan yang akan dibahas pada RAT
3. Total simpanan seluruh anggota
Total simpanan anggota pada tahun 2015 mencapai 529.8 T , pada tahun 2016 mencapai 1,191.6 T dan pada tahun 2017 mencapai 2,225.8 T.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Pembiayaan KSP Sahabat Mitra Sejati sampai tahun ini mencapai
5. Jumlah simpanan per anggota
Terdapat informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota. Jumlah simpanan per anggota KSP Sahabat Mitra Sejati tergantung dari jenis simpanannya.
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet anggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa setiap anggota pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Setiap anggota mempunyai omzet yang berbeda tergantung penjualan atau promosi mereka
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Persentase SHU untuk simpanan anggota mengikuti aturan AD/ART, kebijakan SHU pada rapat ART, dan bunga yang telah disepakati diawal. Setiap simpanan mempunyai tingkat yang berbeda. Contohnya simpanan online, simpan pemberdayaan masyarakat, tabungan bersahabat, dan lain-lain.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Pada ART yang rutin dilakukan, akan ada agenda pembahasan tentang persentase SHU yang akan dibagikan sesuai dengan kebijakan
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax).
Menurut analisa saya, di laporan ikhtisar keuangan
terdapat total SHU sebagai informasi dasar yang ada di KSP Sahabat Mitra Sejati
mencapai 0.0 T, pada tahun 2016 sebesar 2.4 T, pata tahun 2017 mencapai 0.6,
dan tahun 2018 sebesar 3.6 T.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Informasi dasar KSP Sahabat Mitra Sejati juga
terdapat transaksi-transaksi anggota seperti jual beli barang para anggota dan
aktivitas simpan pinjam dari berbagai produk.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Menurut analisa saya, informasi dasar mengenai
partisipasi modal anggota juga tertera di KSP Sahabat Mitra Sejati. Bisa
dilihat dari berbagai simpanan yang banyak diikuti anggota adalah wujud
partisipasi modal mereka.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisa saya, informasi dasar mengenai
omzet usaha KSP Sahabat Mitra Sejati diperlukan dalam koperasi.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Menurut analisa saya, informasi bagian SHU juga
dapat ditemukan di RAT KSP Sahabat Mitra Sejati. Informasi ini diperlukan dalam
aktivitas koperasi.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut analisa saya, SHU KSP Sahabat Mitra Sejati
yang diambil dari bagian anggota di ambil untuk SHU transaksi usaha KSP Sahabat
Mitra Sejati.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati
sudah sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat Karena KSP Sahabat Mitra Sejati
tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Anggaran Dasar KSP Sahabat Mitra Sejati tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 Tahun 2008 tanggal 9 Desember 2008
yang dibuat dihadapan Notaris Rizul Sudarmadi, SH.Mkn dan telah dilaporkan dan
dicatat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 267/Dep.1.1/XII/2008 tertanggal 16 Desember
2008. Setiap RAT yang dilaksanakan, akan ada pembahasan mengenai kebijakan SHU.
Pembagian SHU per Anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU per anggota dengan model matematika
〖SHU〗_Pa= V_(a )/VUK×JUA+S_a/TMS×JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut analisa saya , prinsip-prinsip diatas sudah
sesuai dengan prinsip pembagian SHU KSP Sahabat Mitra Sejati. Pembagian SHU
dilakukan ketika pelaksanaan RAT. SHU Yang dibagi adalah hasil SHU yang didapat
dari hasil usaha yang mereka jalankan.
BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi koperasi dalam buku Paul Hubert Casselman yang mengatakan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial. KSP Sahabat Mitra Sejati memegang prinsip-prinsip ekonomi dimana tujuan koperasi ini adalah untuk menyejahterakan anggota menaikkan taraf hidup ekonomi mereka. Di samping ekonomi, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mengandung unsur-unsur sosial. Bisa dilihat dari aktivitasnya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengadakan acara-acara yang bisa mempererat hubungan dengan anggota seperti jogging bersama dan pembagian doorpize, pemeriksaan kesehatan gratis, membantu membersihkan pasar, dan menyantuni panti asuhan.
Pengertian Koperasi Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan definisi koperasi dalam buku Paul Hubert Casselman yang mengatakan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial. KSP Sahabat Mitra Sejati memegang prinsip-prinsip ekonomi dimana tujuan koperasi ini adalah untuk menyejahterakan anggota menaikkan taraf hidup ekonomi mereka. Di samping ekonomi, KSP Sahabat Mitra Sejati juga mengandung unsur-unsur sosial. Bisa dilihat dari aktivitasnya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengadakan acara-acara yang bisa mempererat hubungan dengan anggota seperti jogging bersama dan pembagian doorpize, pemeriksaan kesehatan gratis, membantu membersihkan pasar, dan menyantuni panti asuhan.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan poin ini. Setiap anggota KSP Sahabat Mitra Sejati berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati memenuhi elemen ini karena tidak ada unsur paksaan untuk menjadi anggota koperasi ini. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela.
• Menolong diri sendiri (self help) Setiap anggota bertangungjawab atas bisnis mereka sendiri.
Mereka lah yang mengatur bagaimana agar usaha mereka mendapatkan keuntungan dan berjalan dengan baik.
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sudah memenuhi poin diatas. Tidak ada jarak antara anggota dan pengurus KSP Sahabat Mira Sejati. Pengurus selalu melayani dengan sepenuh hati dan menyatukan kedekatan emosional. Pengurus dan anggota juga saling memahami, mendengar, dan merasakan seperti halnya keluarga.
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Setiap anggota KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki hak untuk menghandiri rapat anggota yang dilakukan setiap tahunnya. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Hal-hal inilah wujud bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati melaksanakan kegiatannya dengan berdemokrasi.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
SHU yang dibagikan pada rapat anggota tahunan akan dibagikan sesuai dengan jasa mereka di tahun berjalan. SHU juga ada yang disisihkan untuk kegiatan operasional dan cadangan.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sesuai dengan manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D. KSP Sahabat Mitra Sejati mempunyai anggota mencapai 2000 orang, pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, karyawan, dan dewan pengawas.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati mempuyai ketiga perangkat organisasi koperasi diatas. Rapat anggota tahunan KSP Sahabat Mitra Sejati dilaksanakan rutin setiap tahun untuk membahas kinerja selama tahun berjalan dan hal-hal yang perlu dibahas lainnya. KSP Sahabat Mitra Sejati juga mempunyai pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, manajer, sekretaris, bendahara, dan divisi lainnya serta pengawas yang mengawasi kegiatan koperasi dan kinerja pengurus.
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisa saya, poin-poin diatas sudah sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Hal ini sudah diterangkan di Bab III dari analisis ini.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut analisa saya, poin-poin diatas sudah sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati. Hal ini sudah dijelaskan di Bab III dari analisis ini.
Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut analisa saya, mengenai tugas dan kewajiban pengurus diatas sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati.
Menurut analisa saya, mengenai tugas dan kewajiban pengurus diatas sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati.
Berikut adalah personalia pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati:
• Ketua : Ceppy Y. Maulana
• Ketua : Ceppy Y. Maulana
• Bendahara I : Herru Airlangga
• Bendahara II : Ondi Gokkon Yanuar Saringgih
• Sekretaris : Noeniek Herliani
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Menurut analisa saya, pengurus-pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati termasuk yang disebutkan diatas, sudah menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Mengenai hal ini sudah dijelaskan di dalam Bab III.
Menurut analisa saya, pengurus-pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati termasuk yang disebutkan diatas, sudah menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Mengenai hal ini sudah dijelaskan di dalam Bab III.
BAB VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
Menurut analisa saya KSP Sahabat Mitra Sejati bukan merupakan jenis koperasi desa. Koperasi desa merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan. Anggota KSP Sahabat Mitra Sejati tidak hanya terdiri dari masyarakat pedesaan.
b) Koperasi Pertanian
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak termasuk dalam jenis koperasi pertanian. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak mempunyai program yang berkaitan dengan pertanian.
c) Koperasi Peternakan
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra sejati tidak termasuk dari jenis koperasi peternakan. KSP Sahabat Mitra Sejati lebih mengarah kepada penjualan produk atau usaha.
d) Koperasi Perikanan
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan bagian dari koperasi perikanan. KSP Sahabat Mitra Sejati tidak mempunyai program khusus yang berkaitan dengan perikanan.
e) Koperasi Kerajinan/Industri
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan jenis koperasi kerajinan/industry. Koperasi industri dan kerajinan, adalah koperasi yang melakukan usahanya dibidang industri dan kerajinan tertentu. Usahanya meliputi usaha pengadaan, pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan keduanya. Sedangkan KSP Sahabat Mitra Sejati tidak memiliki usaha di bidang industry dan kerajinan.
f) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupaka kopeasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang focus pada pemberdayaan UMKM. g) Koperasi Konsumsi Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan jenis koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat bergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi yang menyediakan produk simpan pinjam untuk UMKM khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupaka kopeasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang focus pada pemberdayaan UMKM. g) Koperasi Konsumsi Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan jenis koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat bergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi yang menyediakan produk simpan pinjam untuk UMKM khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan merupakan koperasi pemakaian atau biasa yang disebut koperasi konsumsi. . Koperasi pemakaian adalah dalam bidang penyediaan barang barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat bergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan. KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi yang menyediakan produk simpan pinjam untuk UMKM khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya memperoses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi. Tujuannya adalah untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna meningkatkan barang barang tertentu melalui proses yang meratakan pengelolaan dan memiliki sendiri. Tujuan utama KSP Sahabat Mitra Sejati adalah focus pada pemberdayaan UMKM untuk memperluas skala usaha nya, bukan untuk memproses bahan baku jadti/setengah jadi seperti koperasi produksi.
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupaka kopeasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang focus pada pemberdayaan UMKM.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupaka kopeasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Koperasi ini menawarkan beberapa produk simpanan dan pinjaman yang focus pada pemberdayaan UMKM.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi UU No.12 / 1967. KSP Sahabat Mitra Sejati yang bergerak dalam bidang simpan pinjam didasarkan pada tujuan menyejahterakan masyarakat lewat produk-produknya yang mendukung UMKM menjadi lebih maju dan sukses.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan ketentuan ini. Cabang-cabang KSP Sahabat Mitra Sejati tersebar di pulau-pulau yang ada di Indonesia, dan setiap daerah hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi UU No.12 / 1967. KSP Sahabat Mitra Sejati yang bergerak dalam bidang simpan pinjam didasarkan pada tujuan menyejahterakan masyarakat lewat produk-produknya yang mendukung UMKM menjadi lebih maju dan sukses.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati sudah sesuai dengan ketentuan ini. Cabang-cabang KSP Sahabat Mitra Sejati tersebar di pulau-pulau yang ada di Indonesia, dan setiap daerah hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer. Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Hal ini
sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama.
sesuai dengan KSP Sahabat Mitra Sejati yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama.
b) Koperasi Pusat
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan merupakam koperasi pusat. Koperasi pusat merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Sedangkan KSP Sahabat Sejati bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan jenis koperasi gabungan. Koperasi gabungan merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat yang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi. Sedangkan KSP Sahabat Mitra Sejati bukan merupakan gabungan koperasi pusat.
d) Koperasi Induk
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan merupakan jenis koperasi induk. Koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan merupakan jenis koperasi induk. Koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai karena koperasi ini bukan koperasi desa.
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena koperasi ini bukan pusat koperasi.
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Sahabat Mitra Sejati bukan termasuk koperasi gabungan.
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak termasuk dari induk koperasi.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai karena koperasi ini bukan koperasi desa.
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena koperasi ini bukan pusat koperasi.
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Sahabat Mitra Sejati bukan termasuk koperasi gabungan.
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati tidak termasuk dari induk koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer karena KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Hal ini pun sesuai dengan pernyataan KSP Sahabat Mitra Sejati di website resmi nya bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer karena KSP Sahabat Mitra Sejati terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Hal ini pun sesuai dengan pernyataan KSP Sahabat Mitra Sejati di website resmi nya bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi primer dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan jenis koperasi sekunder karena anggota
anggotanya terdiri dari orang-orang dan bukan beranggotakan sebuah organisasi.
Menurut analisa saya, KSP Sahabat Mitra Sejati bukan jenis koperasi sekunder karena anggota
anggotanya terdiri dari orang-orang dan bukan beranggotakan sebuah organisasi.
Referensi:
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) SEJARAH [online], Available from:
https://www.sahabat-ukm.com/tentang-kami/sejarah/ [ Accessed (12 Oktober 2019)]
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) VISI & MISI [online], Available from:
https://www.sahabat-ukm.com/tentang-kami/visi-misi/ [Accessed (12 Oktober 2019)]
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) PENGURUS [online], Available from :
https://www.sahabat-ukm.com/tentang-kami/pengurus/# [Accessed (12 Oktober 2019)]
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) Company-Profile [online], Available from:
https://www.sahabat-ukm.com/wp-content/uploads/2019/05/Company-Profile-Sahabat-UKM-PDF-Ver1.pdf [Accessed (12 Oktober 2019)]
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) LAYANAN KAMI - SIMPANAN [online], Available from:
https://www.sahabat-ukm.com/layanan-kami-simpanan/ [Accesed (12 Oktober 2019)]
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) LAYANAN KAMI - PINJAMAN USAHA [online], Available from:
https://www.sahabat-ukm.com/layanan-kami-pinjaman-usaha/ [Accessed (12 Oktober 2019)]
KSP Mitra Sahabat Sejati (2008) KSP Mitra Sahabat Sejati Cabang Rantepao Gelar Kegiatan Grebek Pasar [online], Available from:
https://www.sahabat-ukm.com/ksp-sahabat-mitra-sejati-cabang-rantepao-gelar-kegiatan-grebek-pasar-3/ [Accessed (12 Oktober 2019)]
ANON. (n.d.) Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished
Komentar
Posting Komentar