MENGENAL LEBIH DALAM "SAHABAT UMKM" KSP MITRA SAHABAT SEJATI
BAB I
KONSEP
DAN SEJARAH KOPERASI
Sebelum membahas konsep dan sejarah, berikut
adalah profil singkat KSP Mitra Sahabat Sejati:
Nama : KOPERASI SIMPAN
PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI (Sahabat UKM)
Bidang Usaha :
Koperasi Simpan Pinjam
Alamat : Gedung Sampoerna
Strategic Square, North Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Jakarta
12930
Telepon : 021-57952382 atau
021-57952384
Website : www.sahabat-ukm.com
Tahun Berdiri : Tahun 2003
1.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 307/BH/MENEG.I/IX/2003, tentang Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi.
2.
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 2018/PAD/M.KUKM.2/XXI/2015
Tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Mitra Sejati Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
Anggaran Dasar : Tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.42 Tahun 2008 tanggal 9 Desember yang dibuat dihadapan
Notaris Rizul Sumardi, SH.Mkn dan telah dilaporkan dan dicatat berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 267/Dep.1.1/XXI/008 tertanggal 16 Desember 2008.
Jangkauan Pelayanan : Tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia
Akuntan Publik : Angelina Yansen
Rasuna Office Park, Unit UO-01
Jalan
H.R Rasuna Said, Kuningan
Jakarta 12960
Visi :
Menjadi istitusi keuangan pilihan masyarakat yang berfokus pada sektor
usaha
mikro, kecil, dan menegah dan memberikan pelayanan yang
terpercaya
dan professional.
Misi :
Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan
dukungan agar berhasil di sector usaha mikro,
kecil, dan menengah.
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas
azas kekeluargaan”.
Dilihat dari pengertian koperasi diatas, KSP
Mitra Sahabat Sejati merupakan koperasi yang kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan dan senantiasa
mendukung pemberdayaan pengusaha-pengusaha kecil.
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat
Sejati memenuhi karakteristik atau ciri –
ciri utama koperasi yaitu sebagai berikut :
1.
KSP Mitra Sahabat Sejati dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu
kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi ini didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang
mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan,
persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
KSP Mitra Sahabat Sejati memenuhi Fungsi dari badan koperasi yaitu
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya. KSP Sahabat Mkitra Sejati memberdayakan masyarakat dengan memberikan
kesempatan dan dukungan agar sukses dibidang usaha mikro, kecil, maupun
menengah.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan
untuk masyarakat umum. KSP Mitra Sahabat Sejati mempunyai program grebek pasar,
dimana program ini sebgai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan kebersihan
pasar. KSP Mitra Sahabat Sejati juga mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis
untuk masyarakat setempat.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni
:
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu
dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat
Sejati memiliki konsep koperasi barat. Karena koperasi ini dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dan bertekad
untuk memajukan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota maupun koperasi.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri
– ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi
liberal.
2.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi
ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan
ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis saya, jika dilihat dari
masing-masing pengertian aliran koperasi dan KSP Mitra Sahabat Sejati itu sendiri, koperasi
ini menganut aliran Persemakmuran (commonwealth), karena KSP Mitra Sahabat
Sejati Koperasi adalah salah satu wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis
dan juga memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. KSP Mitra
Sahabat Sejati juga sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Di sini
pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar
pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Tetapi koperasi tidak
memegang peran utama dalam stuktur perekonomian.
Sejarah KSP Mitra Sahabat Sejati
Kehadiran KSP Mitra Sahabat Sejati berawal dari sebuah perhatian,
kepedulian dan keinginan untuk ambil bagian di dalam mensejahterahkan bangsa
Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2008 KSP Mitra Sahabat Sejati hadir dan
secara langsung menyentuh perekonomian mikro Indonesia. KSP Mitra Sahabat
Sejati berkomitmen untuk maju bersama dengan para pengusaha mikro.
Tonggak sejarah ini merupakan kebanggaan bagi usaha yang diberi nama Koperasi
Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (d.h. Koperasi Mitra Sejati). Untuk
kemudahan masyarakat dalam menyapa, KSP Mitra Sahabat Sejati ada dengan nama
Sahabat dengan semangat “dari kita, untuk kita”.
KSP Sahabat Mitra Sejati, berkedudukan di Jakarta, merupakan koperasi
dengan keanggotaan lintas provinsi yang awalnya didirikan berdasarkan akta
pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.307/BH/MENEG.I/IX/2003
pada tanggal 30 September 2003. Selanjutnya dilakukan perubahan Anggaran Dasar
Koperasi yang dituangkan melalui Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH No.163
tanggal 30 November 2015 di mana Akta Notaris ini telah diterima dan
dicatat oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia dengan surat No. 218/PAD/M.KUM.2/XII.2015 tertanggal 17 Desember
2015, yang selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
diubah dengan Akta No 12 tanggal 27 April 2017, yang ditetapkan Kemenkop
melalui ketetapan No. 000186/PAD/Dep.1/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Sahabat UKM mulai melakukan kegiatan operasional secara aktif melalui
unit simpan pinjam sejak Februari 2009. Pada tahap awal Sahabat UKM melakukan
ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5
lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulungagung dan Lamongan. Selanjutnya
dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
dan Papua. Sahabat UKM didukung oleh Grup Sampoerna Strategic dengan memberikan
dukungan modal untuk menjalankan aktivitasnya.
Dalam rangka untuk menyinergikan aktivitas yang ada dan tumbuh lebih
cepat, maka sejak Agustus 2011 Sinergi melakukan kolaborasi bisnis dengan PT
Bank Sahabat Sampoerna dalam bentuk pembiayaan.
Dalam menjalankan aktivitasnya memberikan dukungan permodalan kepada
para pengusaha mikro, kecil dan menengah, hingga akhir 2018, Sahabat UKM telah
tumbuh cukup pesat dan tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya Sahabat UKM, tingkat kepercayaan masyarakat
dan para pengusaha kecil dan mikro juga terus meningkat. Untuk terus memelihara
kepercayaan ini, Sahabat UKM memposisikan diri sebagai koperasi yang mengusung
pola-pola pembiayaan yang terkini dengan penerapan manajemen risiko yang baik.
Dalam rangka untuk senantiasa taat azas, efektif sejak 17 Desember 2015
Koperasi Mitra Sejati (KMS) berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat
Mitra Sejati. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor: 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi
Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”.
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia juga
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan
orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi KSP Mitra
Sahabat Sejati berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Menurut analisa saya,
KSP Mitra Sahabat Sejati memiliki dana pinjaman yang digunakan bagi anggota
ataupun luar anggota, yaitu Pinjaman Usaha dan Pinjaman Konsumtif.
- Fungsi Ekonomi
SHU Atau Sisa Hasil
Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan
koperasi tersebut. SHU KSP Mitra Sahabat Sejati didapat dari produk-produk yang
ditawarkan, yaitu Tabungan Sahabat,
Simpanan Berjangka, pinjaman yang meliputi Pinjaman Usaha, Pinjaman Konsumtif,
Program PROBIZ (Pro bisnis) dan MOGENZ.
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan
kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing
anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. KSP Mitra
Sahabat Sejati mempunyai struktur organisasi yang akan dibahas pada bab
selanjutnya.
- Fungsi Etika
Normalnya dalam
koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Definisi
Koperasi menurut ILO
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sabahat
Sejati mengandung 6 elemen yang terdapat dalam definisi ILO, yaitu :
·
KSP Mitra Sabahat Sejati adalah perkumpulan masyarakat dan usahawan
mikro, kecil , maupun menegah.
·
KSP Mitra Sabahat Sejati merupakan gabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai KSP Mitra Sabahat Sejati yaitu
mendukung dan memberikan kesempatan pada masyarakat agar berhasil di sektor
usaha dan tujuan lainnya dapat dilihat dari visi dan misi koperasi.
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
·
KSP Mitra Sabahat Sejati berkontribusi adil terhadap modal yang
dibutuhkan.
·
Anggota KSP Mitra Sabahat Sejati menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip
koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. KSP Mitra Sabahat Sejati selalu memberdayakan
usahawan mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, mengusung pola-pola
pembiayaan terkini dengan penerapan manajemen risiko yang baik, serta membantu
dan mendampingi masyarakat untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Tujuan KSP
Mitra Sahabat Sejati juga dilandaskan berdasarkan visi dan misi yang mereka
pegang teguh dalam menjalankan koperasi. Adapun visi dan misi KSP Mitra Sahabat
Sejati yaitu:
VISI
Menjadi istitusi keuangan pilihan masyarakat yang
berfokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menegah dan memberikan pelayana
yang terpercaya dan professional.
MISI
Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar berhasil di sector usaha mikro, kecil, dan menengah.
Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar berhasil di sector usaha mikro, kecil, dan menengah.
Prinsip-prinsip Koperasi
KSP Mitra
Sahabat Sejati dengan nomor akte 2018/PAD/M.KUKM.2/XXI/2015 mempunyai
prinsip-prinsip yang sesuai dengan prinsip koperasi di Indonesia yang telah diatur
oleh undang-undang yaitu:
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan
Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
KSP Mitra Sahabat Sejati mempunyai Rapat Anggota Tahunan yang merupakan
kewajiban setiap koperasi di Indonesia. Seperti yang dilansir dalam web resmi
KSP Mitra Sahabat Sejati, bertempat di Gedung Sampoerna Strategic Square lantai
3A, pada tanggal 23 Mei 2018 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2017. Rapat dihadiri
oleh Jajaran Pengawas, Pengurus dan Anggota yang berada di Jakarta. Turut hadir
dalam Rapat perwakilan dari Manajemen Bank Sahabat Sampoerna selaku mitra
bisnis KSP Sahabat Mitra Sejati.
Agenda pembahasan dalam RAT
ini adalah mencakup laporan pengurus mengenai kinerja dan kegiatan usaha
sepanjang 2017 dan rencana kerja 2018 serta laporan pengawas yang meliputi
aspek kelembagaan, dan aspek usaha. Rapat juga menyetujui pengangkatan Sdr. Ondi
Gokkon Yanuar sebagai Bendahara II dengan masa bakti hingga tahun 2021.
Ceppy Y. Mulyana selaku
Ketua KSP Sahabat Mitra Sejati mengatakan bahwa penyelenggaraan RAT ini
menunjukkan Koperasi kita taat dengan azaz Good Corporate Governance (GCG) dan
salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia.
Sedangkan Ketua Pengawas
KSP Sahabat Mitra Sejati, Dodong Cahyono mengatakan bahwa pelaksanaan tugas
organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum telah berjalan dengan
baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan
pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Ketua
:
Ceppy Y. Maulana
Sekretaris : Noeniek Herliani
Bendahara
I : Herru Airlangga
Bendahara
II : Ondi Gokkon Yanuar Saragih
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Ketua Pengawas : Dodong Cahyodo
Anggota Pengawas : Heru Airlangga
Anggota Pengawas : Ondi Gokkon Yanuar Saragih
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
a)
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
d)
Rapat Anggota
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat telah memenuhi
pola manajemen koperasi berdasarkan aturan yang ada. KSP Mitra Sahabat Sejati
juga telah memiliki unsur-unsur perangkat organisasi koperasi sesuai dengan UU yang
berlaku yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan anggota.
Referensi:
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad
Firdaus , Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01 Universitas Gunadarma
www.sahabat-ukm.com
Komentar
Posting Komentar