MENGENAL LEBIH DALAM "SAHABAT UMKM" KSP MITRA SAHABAT SEJATI


BAB I
 KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI
Sebelum membahas konsep dan sejarah, berikut adalah profil singkat KSP Mitra Sahabat Sejati:
Nama                           : KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI (Sahabat UKM)
Bidang Usaha              : Koperasi Simpan Pinjam
Alamat                        : Gedung Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 17, Jl. Jend.   Sudirman Kav. 45, Jakarta 12930
Telepon                       : 021-57952382 atau 021-57952384
Website                       : www.sahabat-ukm.com
Tahun Berdiri              : Tahun 2003
1.         Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 307/BH/MENEG.I/IX/2003, tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
2.         Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 2018/PAD/M.KUKM.2/XXI/2015 Tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
Anggaran Dasar          : Tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.42 Tahun 2008            tanggal 9 Desember yang dibuat dihadapan Notaris Rizul Sumardi, SH.Mkn     dan telah dilaporkan dan dicatat berdasarkan Keputusan Menteri Negara           Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 267/Dep.1.1/XXI/008 tertanggal 16 Desember 2008.
Jangkauan Pelayanan  : Tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia
Akuntan Publik           : Angelina Yansen
                                      Rasuna Office Park, Unit UO-01
  Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan
  Jakarta 12960
Visi                             : Menjadi istitusi keuangan pilihan masyarakat yang berfokus pada sektor
  usaha mikro, kecil, dan menegah dan memberikan pelayanan yang
  terpercaya dan professional.
Misi                           : Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan
                                    dukungan agar berhasil di sector usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Dilihat dari pengertian koperasi diatas, KSP Mitra Sahabat Sejati merupakan koperasi yang kegiatannya  berlandaskan azas kekeluargaan dan senantiasa mendukung pemberdayaan pengusaha-pengusaha kecil.
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat Sejati memenuhi  karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi yaitu sebagai berikut :

1.      KSP Mitra Sahabat Sejati dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

2.      Koperasi ini didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

4.      KSP Mitra Sahabat Sejati memenuhi Fungsi dari badan koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. KSP Sahabat Mkitra Sejati memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar sukses dibidang usaha mikro, kecil, maupun menengah.

5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk masyarakat umum. KSP Mitra Sahabat Sejati mempunyai program grebek pasar, dimana program ini sebgai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan kebersihan pasar. KSP Mitra Sahabat Sejati juga mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat setempat.

Konsep Koperasi


Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep Koperasi Barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.      Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat Sejati memiliki konsep koperasi barat. Karena koperasi ini dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dan bertekad untuk memajukan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun koperasi.

Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
         Aliran Yardstick

         Aliran Sosialis

         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick

      Ciri – ciri Aliran Yardstick :

1.      Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.

2.      Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.

3.      Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.

4.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis

      Ciri – ciri Aliran Sosialis :

1.      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.

2.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

2.   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

3.     Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Menurut analisis saya, jika dilihat dari masing-masing pengertian aliran koperasi dan KSP Mitra Sahabat Sejati itu sendiri, koperasi ini menganut aliran Persemakmuran (commonwealth), karena KSP Mitra Sahabat Sejati Koperasi adalah salah satu wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. KSP Mitra Sahabat Sejati  juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  Di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Tetapi koperasi tidak memegang peran utama dalam stuktur perekonomian. 

Sejarah KSP Mitra Sahabat Sejati
Kehadiran KSP Mitra Sahabat Sejati berawal dari sebuah perhatian, kepedulian dan keinginan untuk ambil bagian di dalam mensejahterahkan bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2008 KSP Mitra Sahabat Sejati hadir dan secara langsung menyentuh perekonomian mikro Indonesia. KSP Mitra Sahabat Sejati berkomitmen untuk maju bersama dengan para pengusaha mikro.

Tonggak sejarah ini merupakan kebanggaan bagi usaha yang diberi nama Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (d.h. Koperasi Mitra Sejati). Untuk kemudahan masyarakat dalam menyapa, KSP Mitra Sahabat Sejati ada dengan nama Sahabat dengan semangat “dari kita, untuk kita”.

KSP Sahabat Mitra Sejati, berkedudukan di Jakarta, merupakan koperasi dengan keanggotaan lintas provinsi yang awalnya didirikan berdasarkan akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.307/BH/MENEG.I/IX/2003 pada tanggal 30 September 2003. Selanjutnya dilakukan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dituangkan melalui Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH No.163 tanggal  30 November 2015 di mana Akta Notaris ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan surat No. 218/PAD/M.KUM.2/XII.2015 tertanggal 17 Desember 2015, yang selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Akta No 12 tanggal 27 April 2017, yang ditetapkan Kemenkop melalui ketetapan No. 000186/PAD/Dep.1/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Sahabat UKM mulai melakukan kegiatan operasional secara aktif melalui unit simpan pinjam sejak Februari 2009. Pada tahap awal Sahabat UKM melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5 lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulungagung dan Lamongan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Sahabat UKM didukung oleh Grup Sampoerna Strategic dengan memberikan dukungan modal untuk menjalankan aktivitasnya.

Dalam rangka untuk menyinergikan aktivitas yang ada dan tumbuh lebih cepat, maka sejak Agustus 2011 Sinergi melakukan kolaborasi bisnis dengan PT Bank Sahabat Sampoerna dalam bentuk pembiayaan.

Dalam menjalankan aktivitasnya memberikan dukungan permodalan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, hingga akhir 2018, Sahabat UKM telah tumbuh cukup pesat dan tersebar di 25 provinsi di seluruh Indonesia.

Seiring dengan berkembangnya Sahabat UKM, tingkat kepercayaan masyarakat dan para pengusaha kecil dan mikro juga terus meningkat. Untuk terus memelihara kepercayaan ini, Sahabat UKM memposisikan diri sebagai koperasi yang mengusung pola-pola pembiayaan yang terkini dengan penerapan manajemen risiko yang baik.

Dalam rangka untuk senantiasa taat azas, efektif sejak 17 Desember 2015 Koperasi Mitra Sejati (KMS) berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.


BAB II 
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia juga merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi KSP Mitra Sahabat Sejati berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat Sejati memiliki dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota, yaitu Pinjaman Usaha dan Pinjaman Konsumtif.
  • Fungsi Ekonomi
SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. SHU KSP Mitra Sahabat Sejati didapat dari produk-produk yang ditawarkan, yaitu  Tabungan Sahabat, Simpanan Berjangka, pinjaman yang meliputi Pinjaman Usaha, Pinjaman Konsumtif, Program PROBIZ (Pro bisnis) dan MOGENZ.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. KSP Mitra Sahabat Sejati mempunyai struktur organisasi yang akan dibahas pada bab selanjutnya.
  • Fungsi Etika
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Definisi Koperasi menurut ILO
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sabahat Sejati mengandung 6 elemen yang terdapat dalam definisi ILO, yaitu :
·         KSP Mitra Sabahat Sejati adalah perkumpulan masyarakat dan usahawan mikro, kecil , maupun menegah.
·         KSP Mitra Sabahat Sejati merupakan gabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai KSP Mitra Sabahat Sejati yaitu mendukung dan memberikan kesempatan pada masyarakat agar berhasil di sektor usaha dan tujuan lainnya dapat dilihat dari visi dan misi koperasi.
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         KSP Mitra Sabahat Sejati berkontribusi adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota KSP Mitra Sabahat Sejati menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


Definisi UU No.25 / 1992


Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

·         Koperasi adalah badan usaha

·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi

·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan KSP Mitra Sabahat Sejati
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.  KSP Mitra Sabahat Sejati selalu memberdayakan usahawan mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, mengusung pola-pola pembiayaan terkini dengan penerapan manajemen risiko yang baik, serta membantu dan mendampingi masyarakat untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Tujuan KSP Mitra Sahabat Sejati juga dilandaskan berdasarkan visi dan misi yang mereka pegang teguh dalam menjalankan koperasi. Adapun visi dan misi KSP Mitra Sahabat Sejati yaitu:
VISI
Menjadi istitusi keuangan pilihan masyarakat yang berfokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menegah dan memberikan pelayana yang terpercaya dan professional.
MISI
Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar berhasil di sector usaha mikro, kecil, dan menengah.
Prinsip-prinsip Koperasi
KSP Mitra Sahabat Sejati dengan nomor akte 2018/PAD/M.KUKM.2/XXI/2015 mempunyai prinsip-prinsip yang sesuai dengan prinsip koperasi di Indonesia yang telah diatur oleh undang-undang yaitu:
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
KSP Mitra Sahabat Sejati mempunyai Rapat Anggota Tahunan yang merupakan kewajiban setiap koperasi di Indonesia. Seperti yang dilansir dalam web resmi KSP Mitra Sahabat Sejati, bertempat di Gedung Sampoerna Strategic Square lantai 3A, pada tanggal 23 Mei 2018 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2017. Rapat dihadiri oleh Jajaran Pengawas, Pengurus dan Anggota yang berada di Jakarta. Turut hadir dalam Rapat perwakilan dari Manajemen Bank Sahabat Sampoerna selaku mitra bisnis KSP Sahabat Mitra Sejati.
Agenda pembahasan dalam RAT ini adalah mencakup laporan pengurus mengenai kinerja dan kegiatan usaha sepanjang 2017 dan rencana kerja 2018 serta laporan pengawas yang meliputi aspek kelembagaan, dan aspek usaha. Rapat juga menyetujui pengangkatan Sdr. Ondi Gokkon Yanuar sebagai Bendahara II dengan masa bakti hingga tahun 2021.
Ceppy Y. Mulyana selaku Ketua KSP Sahabat Mitra Sejati mengatakan bahwa penyelenggaraan RAT ini menunjukkan Koperasi kita taat dengan azaz Good Corporate Governance (GCG) dan salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia.
Sedangkan Ketua Pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati, Dodong Cahyono mengatakan bahwa pelaksanaan tugas organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum telah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Analisa bentuk struktur organisasi KSP Mitra Sahabat Sejati adalah sebagai berikut:



Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus


Ketua               : Ceppy Y. Maulana
Sekretaris        : Noeniek Herliani
Bendahara I    : Herru Airlangga
Bendahara II   : Ondi Gokkon Yanuar Saragih
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

 Pengawas     

Ketua Pengawas         : Dodong Cahyodo
Anggota Pengawas     : Heru Airlangga
Anggota Pengawas     : Ondi Gokkon Yanuar Saragih

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.              
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas
d)      Rapat Anggota
Menurut analisa saya, KSP Mitra Sahabat telah memenuhi pola manajemen koperasi berdasarkan aturan yang ada. KSP Mitra Sahabat Sejati juga telah memiliki unsur-unsur perangkat organisasi koperasi sesuai dengan UU yang berlaku yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan anggota.


Referensi:

Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus , Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01 Universitas Gunadarma

www.sahabat-ukm.com

Komentar

Postingan Populer